Top Menu

DompuNews

Bupati Dompu Terbitkan Waktu Kerja Selama Ramadhan

Redaksi
Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WAT
Last Updated 2021-04-14T14:06:19Z
Dompu,-guna mengatur waktu kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu keluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 061/35/ORG/2021 Tanggal 12 April 2021. 

Surat Edaran yang langsung  ditandatangani Bupati Dompu, Kader Jaelani, mengatur tentang ketentuan jam masuk dan jam pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemda Dompu. 

Dalam surat edaran mengatur jadwal kerja ASN tersebut yakni dimana ASN yang bekerja pada perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari berlaku ketentuan dari hari Senin  sampai dengan hari Kamis, pukul 08.00-15.30 Wita, kemudian dilanjutkan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, dan untuk hari Jum’at, pukul 08.00-15.00 Wita, waktu istrahat pukul 11.00-13.30 Wita. 

Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, berlaku ketentuan yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 Wita, Jum’at pukul 08.00-10.30 Wita. 

Bupati Dompu, Kader Jaelani pada media ini saat dimintai penjelasannya mengatakan, Surat Edaran dimaksud, terkait jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah minimal 32,5 jam perminggu. 

Dalam penerapan surat edaran tersebut, diminta pimpinan OPD dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Saya minta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, untuk melaksanakan dan mematuhi surat edaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mematuhi protokol Kesehatan covid 19,"kata panglima tertinggi di Kabupaten Dompu ini.(amin)

TrendingMore