Dompu,-Pelaku pengrusakan hutan di Kabupaten Dompu akan ditindak tegas oleh DLHK Provinsi NTB. Hal tersebut dilakukan lantaran tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu sudah semakin parah dan bearada pada level 4. Semuanya akibat ulah oknum pelaku pembalakan liar yang makin mengganas.
Bupati Dompu, Kader Jaelani dalam rapat pembahasan terkait kerusakan hutan mengatakan , DLHK Propinsi NTB sendiri akan menindak tegas para pelaku pembalakan liar. Bahkan para pelaku pengrusakan hutan akan ditangkap dan diproses hukum.
Yang berkaitan dengan hutan dan kerusakannya itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DLHK Propinsi NTB dan bukan wewenang Pemda Dompu sendiri, namun Pemda Dompu juga akan tetap ikut bertanggung jawab untuk menjaga hutan ini.
"Tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu ini sudah semakin parah, ini akibat adanya pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"demikian kata Bupati Dompu.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT. Saat ditemui media ini diruang kerjanya Senin (16/08), Wakil Bupati Dompu menjelaskan, berkaitan dengan pembukaan dan pengelolaan hutan sama sekali tidak ada toleransinya. Namun bagaimana cara mengatasi hutan yang telah rusak akibat pembabatan yang dilakukan oleh oknum saat ini.
"Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan pembalakan liar. Tindakan tegas yang diambil itu tergantung DLHK sendiri karena memang ini merupakan wewenang propinsi tapi Pemda Dompu juga tidak bisa menutup mata untuk ikut bertanggung jawab karena yang merasakan dampak dari pembalakan liar dan kerusakan hutan ini adalah seluruh masyarakat dompu sendiri,"tegas Wabup.
"Pelaku pembalakan liar akan ditindak tegas dan akan diproses hukum bahkan pemberantasan pelaku pembalakan liar ini akan dilakukan DLHK dengan melibatkan TNI Polri karena urusan itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi dan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten. Yang jelas Pemda Dompu tidak bisa mengambil alih urusan hutan karena yang memiliki wewenang adalah Pemprov dan DLHK sendiri, hanya saja Pemda Dompu tetap ikut berupaya untuk mencegah pembabatan hutan ini juga,"ujar Wabup.
Dijelaskan Wabup, pelaku yang akan ditindak tegas yakni yang melakukan pembabatan dan pembakaran untuk perluasan lahan.
"Dalam hal ini, kita tidak berbicara lahan atau hutan yang sudah dibuka dan dikelolah, tapi yang ditindak tegas yakni yang melakukan perluasan lagi dengan cara pembabat hutan serta yang melakukan pembakaran,"jelas Wakil Bupati Dompu.
Untuk itu Wakil Bupati Dompu meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan dan hutan, tapi lakukan penanaman tanpa harus melakukan pembakaran karena kayu yang sudah mulai tumbuh itu akan rusak lagi.
"Kalau hutan terus dibabat akan menjadi apa Kabupaten Dompu ini bahkan anak cucu kita pun akan ikut kena dampak nantinya. Ingat, bahwa dampak dari pengrusakan hutan maka akan berkurangnya mata air bahkan warga yang ingin mendapatkan air di kediamannya maka harus melakukan pengeboran itu dengan kedalaman antara 20 hingga 30 meter. Itu semua dampak dari kerusakan hutan,"pinta Wakil Bupati Dompu.(amin)