Dompu,-Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu NTB, H. A.Halik, S.Sos mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar 200 lebih Nara Pidana (Napi) atau Warga Binaan (WB) sebagai calon penerima remisi atau potongan hukuman pada Idul Fitri 1443 hijriah atau 02 Mei 2022 Masehi mendatang.
Kata H.A.Halik, pengusulan ini langsung dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia beberapa hari yang lalu. Sementara jumlah pengusulan remisi WB tahun ini dinilai meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni hanya pada angka 90 hingga 100 orang saja pertahunnya.
"Ini inisiatif kami yang mengusulkan sebanyak 200 lebih orang, jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya maksimal pada angka 100 orang saja. Maka mulai sekarang kami punya inisiatif untuk menaikkan pengusulan remisi bagi WB ini,"demikian kata H.A.Halik pada sejumlah media saat ditemui diruang kerjanya Selasa (26/04/22) sekitar pukul 14.00 wita tadi.
Ditanya syarat bagi WB yang bisa mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 hijriah dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI ?
Kalapas yang dikenal dekat dengan wartawan ini mengaku, syarat bagi WB Lapas Dompu sebagai calon penerima remisi Idul Fitri ini diantaranya WB harus berkelakuan baik dan WB sudah menjalani hukuman setengah dari besar hukumannya.
Sementara besar remisi yang di peroleh bagi WB yang berhak yakni hanya mendapat potongan hukuman berkisar antara 15 hari sampai beberapa bulan saja dan itu diberlakukan bagi WB yang sudah memenuhi syarat diatas tersebut.
Apakah WB kasus narkoba dan kasus korupsi bisa mendapatkan remisi Idul Fitri ?
Disampaikan H.A.Halik bahwa warga binaan Lapas Dompu yang terjerat kasus narkoba dan kasus korupsi, juga berhak mendapatkan remisi asalkan WB tersebut divonis hukuman dibawah 5 tahun penjara saja, dan juga sudah membayar denda atas kerugian negara.
"Kalau WB korupsi dan narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun dia tidak berhak diberikan remisi ini. Insyaallah dari jumlah WB yang diusulkan untuk mendapat remisi nantinya akan di sharing kembali oleh pihak Dirjen Kemasyarakatan dan berapapun yang di finalkan maka itu yang berhak mendapatkan jatah remisi sehingga akan dibacakan usai sholat Idul Fitri nantinya,"ucap Kalapas Dompu.(amin/Syam)