Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak yang berwenang menyalurkan atau menempatkan PMI ke luar negeri dibagi menjadi tiga pihak utama yang resmi :
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) :
Melakukan penempatan melalui skema Government to Government (G to G) atau Pemerintah ke Pemerintah.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) :
Perusahaan swasta yang telah memiliki izin resmi (SIP3MI) dari Pemerintah Pusat (Kemnaker/Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Dahulu, P3MI dikenal dengan sebutan PJTKI atau PPTKIS.
Unit Pelaksana Teknis pada Perusahaan (UKPS) :
Perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri ke luar negeri, seperti BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta non-P3MI yang memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri.
Pihak Selain Ketiga Pihak Tersebut (Calon PMI Mandiri) :
Calon PMI dapat menempatkan diri sendiri (mandiri) hanya jika diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan, tidak di jabatan terendah, dan tidak pada pemberi kerja perseorangan.
Cara Memastikan Penyalur Resmi :
Calon PMI sebaiknya mendaftar melalui situs resmi SISKOP2MI. Memastikan perusahaan (P3MI) memiliki izin resmi yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI.
Catatan : Hindari penyalur tenaga kerja tidak resmi (ilegal/non-prosedural) yang tidak memiliki SIP3MI untuk menjamin keamanan dan pelindungan selama bekerja.
Dalam konteks Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI), istilah "sponsor" sering kali merujuk pada pihak yang menjembatani calon PMI dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau pihak pemberi kerja di luar negeri. Namun, perlu dibedakan antara sponsor resmi (yang terafiliasi dengan P3MI) dan calo/sponsor ilegal.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan praktik keimigrasian, berikut adalah kapasitas, peran, dan tanggung jawab sponsor :
1. Kapasitas sebagai Penjamin (Sponsor Visa)
Dalam konteks legal, sponsor adalah pihak yang menjamin PMI untuk mendapatkan visa kerja di negara tujuan.
Tanggung Jawab Biaya : Sponsor bertanggung jawab menanggung biaya pemulangan PMI jika terjadi masalah, seperti kontrak habis, dideportasi, atau kasus hukum.
Verifikasi : Sponsor berkewajiban melakukan pengecekan latar belakang (background check) calon PMI untuk memastikan keabsahan dokumen dan kompetensi sebelum mendatangkan ke luar negeri.
2. Kapasitas dalam Penyaluran (Mitra P3MI)
Sponsor resmi bekerja sama dengan P3MI yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Kapasitasnya meliputi :
Informasi Lowongan :
Memberikan informasi mengenai peluang kerja di luar negeri kepada calon PMI.
Fasilitasi Proses :
Membantu memfasilitasi pengurusan dokumen, pelatihan, dan penampungan dalam proses pemberangkatan.
Memastikan Jalur Resmi :
Sponsor yang bertanggung jawab akan memastikan PMI terdaftar di SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
3. Perbedaan Sponsor Resmi vs Calo (Sponsor Ilegal)
Penting untuk memahami perbedaan kapasitas keduanya untuk menghindari PMI Nonprosedural :
Sponsor Resmi :
Memiliki surat penunjukan resmi dari P3MI yang memiliki izin SIP3MI, proses melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap), dan memberikan perlindungan hukum.
Calo/Sponsor Ilegal :
Sering membujuk dengan janji gaji tinggi dan kemudahan dokumen, namun sering kali memberangkatkan secara nonprosedural, menyebabkan PMI rentan menjadi korban perdagangan manusia atau tidak mendapatkan pekerjaan tetap.
4. Sanksi Hukum
Jika sponsor (penjamin) dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana keimigrasian.
Kesimpulan :
Kapasitas utama sponsor yang sah adalah sebagai mitra P3MI dalam memfasilitasi penempatan aman dan penjamin dalam pengurusan visa/biaya pemulangan, bukan sebagai agen independen yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah.(Amin)
