masukkan script iklan disini
Lintassamudera.com – Tumpukan material bangunan masih terlihat di sisi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kamis (16/07/2026) siang. Di tengah keterbatasan anggaran desa, Pemerintah Desa Kwangsan memilih menempatkan persoalan sampah sebagai salah satu prioritas pembangunan yang terus dibenahi secara bertahap.
Kepala Desa Kwangsan, Sutrisno, mengatakan pengelolaan sampah menjadi tantangan yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain membutuhkan infrastruktur yang memadai, program tersebut juga memerlukan dukungan masyarakat serta regulasi yang jelas.
"Persoalan sampah tidak mudah. Kami harus memperhitungkan jumlah kepala keluarga, kapasitas TPS3R, hingga kemampuan anggaran yang dimiliki desa," katanya.
Menurut Sutrisno, pemotongan Dana Desa pada 2026 turut memengaruhi sejumlah program pembangunan. Dari sebelumnya, Desa Kwangsan hanya menerima alokasi sekitar Rp370 juta sehingga pemerintah desa harus menentukan skala prioritas.
Ia menjelaskan, sebagian anggaran dialokasikan untuk penyempurnaan fasilitas TPS3R, mulai dari pembangunan hanggar hingga penambahan pagar dan tembok pembatas.
"Saat ini pekerjaannya memasuki tahap finishing. Penambahan fasilitas dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kapasitas TPS3R di Desa Kwangsan diproyeksikan mampu melayani sekitar 500 kepala keluarga. Namun, pemerintah desa menilai kapasitas tersebut masih perlu ditingkatkan seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap ke depan fasilitas ini dapat terus dikembangkan sehingga jangkauan pelayanannya semakin luas," ujarnya.
Selain pembangunan fisik, Pemerintah Desa Kwangsan juga tengah menyusun draf Peraturan Desa (Perdes) tentang persampahan sebagai landasan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Sutrisno menuturkan, penyusunan Perdes dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan sampah, pelibatan masyarakat, hingga upaya penanganan terhadap pelanggaran.
"Kami ingin seluruh pihak terlibat, mulai RT, RW, hingga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya pengembangan TPS3R, pengangkutan sampah di Desa Kwangsan telah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan KSM dengan iuran berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
Pemerintah desa, lanjut Sutrisno, juga terus mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran dipublikasikan melalui banner APBDes serta papan informasi yang dipasang di lokasi kegiatan.
"Alhamdulillah, semua kami buka kepada masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat bisa melihat pelaksanaan kegiatan dan hasil pembangunan yang ada," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan program persampahan, Pemdes Kwangsan telah melakukan studi tiru ke sejumlah desa, di antaranya Desa Segoro Tambak dan Kalanganyar, sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan TPS3R.
Sutrisno menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
"Kalau ada yang melanggar, kami memberikan imbauan. Untuk penegakan hukum, itu menjadi kewenangan Satpol PP dan aparat terkait sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung program yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
"Kuncinya adalah kerja sama dan keterbukaan. Saya mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan agar Desa Kwangsan semakin bersih, tertib, dan nyaman," pungkasnya. (fiq*)

