Friday 30/05/2025

Top Menu

HukrimNews

Narkoba, Warga Jala Diinapkan Dihotel Prodeo

Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2020, Oktober 30, 2020 WAT
Last Updated 2020-10-31T06:09:33Z


Dompu,-Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Dompu NTB  menangkap seorang pria yang diduga kuat memiliki serta menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan dikediaman terduga sendiri (29/10)

di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB. Terduga pelaku inisial RA (33) tersebut langsung digelandang menuju Mapolres Dompu.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan aparat yakni berupa, 1 bantal dengan sarung warna hijau tosca yang didalamnya terdapat 1 plastik kresek bening yang didalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 1  buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 gram, 1 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 1 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 bundel Klip plastik kosong ukuran 6x4 cm.

Polisi juga menyita 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 tabung kaca, 3 buah pipet yang sudah dimodif sebagai sekop, 1 pipet yant berbentuk "L", 1 tabung kaca, 3 korek api gas, 1korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, 1 buah jarum, 2 gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong. Demikian penjelasan Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH, SIK pada Lintassamudera.com kemarin.

Dijelaskan Kapolres, selain menyita narkoba pihaknya juga telah menyita 1 Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 buah pisau kater warna merah, 1 buah botol air tanggung atau bong atau alat hisap sabu yang pada tutup botolnya sudah dimodif dan terdapat pipet dan 2 buah gunting.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dan Setiba di rumah tersebut anggota mengamankan terduga, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan.

"Sebelum penggeledahan anggota menunjukan Surat Perintah Tugas. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan di dalam rumahnya dan hasil penggeledahan anggota menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan narkotika, yang ditemukan disalah satu kamar tidur terduga pada rumah tersebut beserta barang bukti lainnya,"jelas Syarif.

Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.(Amin'k/Syam)

TrendingMore