Top Menu

HukrimNews

Tim PUMA Eksekusi Pelaku Pembacokan

Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2020, Oktober 30, 2020 WAT
Last Updated 2020-10-30T13:55:36Z


Dompu,-Tim Puma Polres Dompu NTB berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JN warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pelaku di eksekusi tim puma langsung di kediamannya, Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 wita.

Penangkapan pelaku terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Rikin Darmawan Alias Rikin (30 tahun), warga Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang terjadi Jumat (11/10) 2020 sekitar pukul 23.30 wita.

Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu.Ivan Roland Christofel S.T.K mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal ketika tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembacokan sedang berada di rumahnya. Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Bripka Zainul Subhan langsung menuju ke kediaman terduga pelaku.

Di kediaman terduga pelaku, tim langsung membekuk pelaku beserta menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 40 cm. Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

"Penganiayaan terjadi pada Jumat 11 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan JN terhadap korban Rikin Dermawan Als Rikin sesuai Nomor : LP/ K / 68 / IX / 2020 / NTB / Res. Dompu Tgl 12 September 2020,"kata Ivan.


Dijelaskan Ivan, saat kejadian korban sedang bersama sejumlah rekannya sedang duduk nongkrong di Lapangan Bola Desa Nowa. Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Sektor Woja untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diamankan.Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana,"jelas Kasat Reskrim.(Amin'k)

TrendingMore