Top Menu

HukrimNews

UD Naira Diduga Ditipu 1,2 Milliar Oleh Koptan Jagung Sejahtera

Redaksi
Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-09T12:36:12Z
Abdul Farid Pemilik UD Naira Menunjukkan Bukti Pengambilan Pestisida Oleh MRJ dan ILY.

Dompu,-Pemilik UD Naira, Abdul Farid mengatakan, dirinya tertipu oleh Koperasi Tani Jagung Sejahtera Kabupaten Dompu NTB dengan taksiran sekitar 1,2 Milliar rupiah. Angka fantastis tersebut lenyap setelah pihak pengurus Koperasi Tani Jagung sejahtera sebagai pihak penanggung jawab Koptan Jagung Sejahtera diduga hilang jejak. 

Sebelumnya, kata Farid, pada tahun 2019 lalu UD Naira menjalin kemitraan dengan Koptan Jagung Sejahtera yang di nahkodai oleh HN eks anggota DPRD Provinsi NTB. Dalam kemitraan itu, UD Naira sebagai pemilik barang pestisida atau obat-obatan pertanian dan pihak Koptan Jagung Sejahtera menanggung setiap barang pestisida yang diambil oleh sekitar 70 kelompok tani yang ada di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima yang menjadi binaan Koptan Jagung Sejahtera, tanpa harus membayar dan Koptan Jagung Sejahtera menjanjikan akan membayar semua pestisida yang diambil kelompok tani tersebut pada UD Naira dengan uang KUR.

Namun hingga pada angka 1,2 Milliar rupiah, Abdul Farid selaku pemilik UD Naira melakukan penagihan harga barang tersebut melalui dana KUR yang dijanjikan oleh ketua Koptan Jagung Sejahtera inisial HN, namun hasilnya nihil sehingga Abdul Farid terus melakukan penagihan dan sekitar 74 juta rupiah dikirim oleh pengurus Koptan Jagung Sejahtera melalui rekening Abdul Farid dan senilai 30 juta kemudian diserahkan oleh juru tagih Koptan inisial AR sehingga total barang yang baru terbayar yakni 104 juta saja.

"Kita terus melakukan penagihan dan HN menjanjikan akan membayar harga barang saya pada bulan Januari 2021 tapi itu tidak tercapai,"kata Abdul Farid pada sejumlah media saat ditemui dikediamannya Minggu (07/02/21) kemarin.

Terkait persoalan itu, Abdul Farid mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Mapolres Dompu terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam surat laporannya, Abdul Farid melaporkan dua ketua kelompok tani inisial MRJ dan ILY warga Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu terkait harga barang yang belum terbayarkan.

"Langkah awal saya laporkan dulu MRJ dan ILY di Mapolres Dompu pada hari Rabu (03/02/21) kemarin. Saya pegang bukti tanda pengambilan obat di toko saya atas nama kedua inisial tersebut,"ujar Farid yang dibenarkan isterinya Nurwahidah.

Abdul Farid juga mengaku dalam waktu dekat akan segera melaporkan HN dan HA selaku ketua dan sekretaris Koptan Jagung Sejahtera ke Mapolres Dompu untuk dimintai pertanggungjawaban nya atas kerugian UD Naira.

"Memang sudah sering kali saya hubungi HN yang saat ini sudah menetap di Kota Mataram via telepon seluler nya untuk melunasi hutang barang pestisida saya, namun HN selalu beralasan akan menagih dulu harga obat pada seluruh kelompok tani yang mengambil barang saat itu,"aku Farid.

Sedangkan ILY dan MRJ yang dilaporkan Abdul Farid sendiri karena keduanya telah mengambil bibit jagung dan pestisida kepada UD Naira atas kesepakatan Koperasi Tani Jagung Sejahtera yang diketuai HN dan Sekertaris HA hingga mencapai angka puluhan juta rupiah perorang.

"Inisial IL total pengambilannya sebanyak Rp 40 juta tapi sudah dibayarkan Rp.5 juta, sisanya masih Rp.35 juta, sehingga dibuatkan surat perjanjian akan membayar bulan Januari 2021 lalu, tapi sekarang sudah lewat, sedangkan MJ sebesar Rp 65 juta dan belum dibayarkan,"beber Abdul Farid Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 16.30 wita.

"Sebelumnya, anggota Koperasi Tani Jagung Sejahtera ini telah membuat surat pernyataan dengan Koperasi Tani Jagung Sejahtera dengan Nomor 04/Koptan-JS/PKT/I/2019 tertanggal 12 Januari 2019. Berikut bunyi surat pernyataan antara Koperasi Tani Jagung Sejahtera dengan anggota kelompok tani yang mengambil barang-barang pestisida pada saya,"tandas Farid sambil menunjukkan surat pengambilan obat itu pada sejumlah media.

Dalam pernyataan itu, anggota koperasi Tani jagung Sejahtera Kabupaten Dompu yang telah meminjam bibit jagung, pestisida  pada UD Naira sebagai penyalur dengan menunggu pencairan kredit KUR pada Bank Mandiri Cabang Dompu yang dikoordinir Koperadi Tani Jagung Sejahtera Kabupaten Dompu.

Apabila pencairan KUR melewati limit waktu atau tanggal yang ditentukan, maka pengurus Koperasi Tani Jagung Sejahtera sanggup dan bersedia melakukan penagihan paksa dengan menyita, menjual atau lelang aset milik anggota dan hasil panen untuk pelunasan utang atau pinjaman petani atau anggota Koperasi Tani Jagung Sejahtera dimaksud.

"Semoga aparat penegak hukum serius dalam menangani persoalan yang kami hadapi sekarang ini," harap Abdul Farid.(Bersambung)

TrendingMore