Top Menu

Newsopini

Sekda Hasil Pansel Harus Menjadi Figur Idaman Rakyat Dan Memiliki Integritas Tinggi

Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-23T14:29:09Z
Oleh : M. Hijratul Akbar, SH, MH 
(LAW Office Hijratul and Parners)

Sekretariat Daerah atau disingkat Setda merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah atau Sekda. 

Sekretaris Daerah bertugas untuk membantu kepala daerah dalam hal menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 

Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah memiliki kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah. 

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota. 

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Betapa penting peran sekertaris daerah dalam pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali kota. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Dompu belum mendefinitifkan Sekertaris Daerah karena hingga hari ini belum juga membentuk panitia seleksi yang akan bekerja menyeleksi nama-nama yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dibuka seluas-luasnya kepada ASN wilayah Pemerintahan Kabupaten Dompu yang memenuhi kriteria yang di maksud dalam undang-undang dalam rangka mengikuti seleksi calon Sekda secara Transparan dan Kompetitif. Artinya panitia seleksi mempunyai hak berdasarkan penilaian nya selama proses seleksi untuk dipertanggung jawabakan kepada kepala daerah kemudian daerah mengusulkan nama hasil pansel ke propinsi dan seterusnya sampai pada pengangkatan itu adalah kewenangan Propinsi. 

Propinsi sudah memberikan toleransi kepada kabupaten Dompu untuk menunjuk PJ Sekda dan praktis Pemda Dompu sudah menunjuk PJ Sekda sudah dua kali dilakukan sebagai pelaksana tugas untuk memimpin di Sekretariat Daerah dengan demikian semakin sempit ruang gerak daerah untuk memperpanjang atau menunjuk pejabat lain sebagai PJ Sekda baru, karena memang diaturan main mengisyaratkan bahwa pemerintah propinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dibenarkan untuk mrngambil alih seleksi calon sekda apabila daerah kabupaten/Kota tidak kunjung memperlihatkan keseriusannya untuk membentuk Pansel utk merekrut sekertaris daerah, sebagai putra daerah yang mencintai daerah ini sangat menyayangkan apabila terjadi hal tersebut, karena daerah kita akan di anggap tidak becus mengurus urusan yang dimaksudkan diatas. Apa mau seperti itu?

Bagi saya pembetukan Panitia Seleksi mendesak dan harus segera dilakukan untuk menjaga marwah bumi nggahi rawi pahu tetap di segani dan tidak tercoreng lantaran dianggap tidak mampu melakukan hal yang sebenarnya mudah untuk dilakukan. 

Dan terakhir harapan saya, semoga nantinya Sekda hasil pansel dan di angkat nanti oleh pemerintah propinsi merupakan figur idaman masyarakat luas di Kabupaten Dompu, yang mempunyai integritas tinggi dalam mengawal dan ikut mensukseskan visi misi pemerintahan AKJ-SYAH yaitu mewujudkan Dompu Mashur yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius.(**)

TrendingMore