masukkan script iklan disini
Dompu,-Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2026 secara resmi diterima dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (17/09/26).
Sidang paripurna yang berlangsung dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME, Wakil Ketua II DPRD, Ismul Rahmadin, S.Pd.I dan dihadiri segenap anggota DPRD.
Mengawali sambutan ini dalam sidang yang berlangsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.
"Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah menerima dan menyetujui terhadap Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, yang telah diajukan eksekutif beberapa waktu yang lewat.
Menurut Bupati berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen perubahan KUA-PPAS tahun 2026 yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Dompu.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keperdulian dan dukungan yang diberikan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan", katanya.
selanjutnya, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Dompu, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
Ditambahkannya kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.
Bupati Bambang Firdaus menjelaskan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dalam proses penyusunannya telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan kua dan perubahan ppas dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026.
Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 sudah dibahas dan akan dilakukan kesepakatan bersama dengan DPRD yang kemudian menjadi bagian dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
*Apa yang telah diupayakan dengan baik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini merupakan wujud keperdulian akan tanggung jawab bersama, yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS tahun 2026. Sesuatu hal yang tentunya menjadi langkah penting untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah", terangnya.
Dalam sambutannya Bupati Bambang Firdaus juga menyampaikan harapan semoga berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat kabupaten dompu, dapat menjadi pemacu semangat bagi kita semua untuk dapat melakukan yang terbaik baik bagi masyarakat dan daerah bumi nggahi rawi pahu ini.
"Mari kita terus perkuat dan perkokoh masa depan kabupaten dompu ke arah yang lebih baik, dengan saling bekerja sama, menyatukan persepsi, dalam mengabdi dan melayani masyarakat, guna melanjutkan perubahan nyata bagi kabupaten dompu yang lebih baik kedepannya", tutupnya.
Sidang paripurna DPRD berlangsung khidmat dihadiri Anggota Forkopimda, Pejabat Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Pejabat Struktural dan fungsional serta elemen penting lainnya kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan persetujuan KUA-PPAS Perubahan tahun 2026 oleh Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD. (Ab)

