-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas Samudera
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dirut PT. Pasaka Agri Dompu Pecat 4 Karyawan Wisma Praja Secara Sepihak

    Redaksi
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T05:55:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    .                    foto : ilustrasi 

    Dompu,-Direktur Utama (Dirut) PT. Pasaka Agri Dompu, Ansori, SE memecat sebanyak 4 karyawan lama yang ditugaskan di Wisma Praja Kabupaten Dompu NTB.

    Pemecatan diduga sepihak yang dilakukan oleh Dirut yang baru beberapa hari dilantik tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Bernomor 03/SK/P.A.D/Perseroda/IX/2026.

    Berdasarkan salinan Surat Keputusan yang diterima media ini, bahwa para pekerja yang diberhentikan yakni :
    1. Alfian Abdullah selaku Penanggung Jawab/Resepsionis
    2. Suwardi selaku Resepsionis
    3. Muh. Subroto selaku Resepsionis
    4. Putri Angsari selaku Resepsionis.

    Surat yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2026 itu langsung ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Pasaka Agri Dompu, Anshori, SE, dengan keputusan : memberhentikan dengan hormat terhadap ke 4 nama diatas dari jabatannya.

    Dengan pertimbangan sesuai Surat keputusan tersebut bahwa :

    • Unit usaha Hotel Wisma Praja tidak lagi berada di bawah pengelolaan PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda)​.

    • Aset Hotel Wisma Praja telah diambil kembali oleh Pemerintah Kabupaten Dompu​.

    • Merujuk pada Perda Dompu No. 1 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati Dompu No. 100.3.2/189/EKONSDA/2026.

    Alfian Abdullah yang dikonfirmasi media ini via telepon WhatsApp pribadinya Rabu (16/09/26) mengaku sangat terkejut atas Surat Keputusan dari Direktur Utama yang diterimanya itu. 

    Bahkan pasca pemecatan sepihak, hingga saat ini justeru belum ada satu pun pembicaraan secara internal mengenai penyelesaian hak-hak karyawan, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja maupun penggantian hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

    "Kami hanya diberi Surat Keputusan pemberhentian saja, lalu diberitahu bahwa aset Wisma Praja sudah diambil alih oleh Pemda Dompu. Tidak ada penjelasan lebih lanjut, tidak ada tawaran pesangon juga untuk kami,"ujar Alfian.

    Sementara Direktur Utama PT. Pasaka Agri Dompu, Anshori, SE yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp pribadinya Kamis (17/09/26) mengatakan, dasar dari pemberhentian terhadap 4 karyawan ini karena menurut Pemda Dompu bahwa Wisma Praja merupakan aset tetap milik Pemda Dompu dan bukan unit usaha dari Perusda Kapoda Rawi, yang posisi saat ini sedang pengalihan kepemilikan aset sebagai penyertaan modal kepada Bank NTB.

    Hal tersebut terlihat dari catatan Perusda Kapoda Rawi pada tahun buku 2024 dan 2025 menunjukan bahwa usaha PD. Kapoda Rawi hanya unit usaha SPBU. Sementara pendapatan kegiatan di Wisma Praja itu justeru tertera sebagai pendapatan lainnya, bukan masuk akun pendapatan usaha. 

    Selain itu, pihaknya melakukan tela'ah terkait dengan kondisi  perusahaan PT. Pasaka Agri Dompu, yang ternyata kini dalam keadaan sakit dari sisi keuangannya sejak pihaknya menerima mandat sebagai pihak pengelolaan.

    Sehingga pihaknya melakukan  langkah pemberhentian terhadap 4 karyawan Wisma Praja ini karena kegiatan perusahaan di Wisma Praja tidak memberi dampak positif terhadap pendapatan, tapi sebaliknya menambah beban perusahaan. 

    Sebab, pendapatan perusahaan di Wisma Praja lebih kecil dibanding beban operasional termasuk gaji 4 karyawan. Dicontohkan pada tahun 2025 kemarin, tercatat pendapatan kegiatan Wisma Praja hanya sebesar Rp. 67,8 juta, sementara biaya operasional lebih dari Rp.27 juta dan beban gaji karyawan mencapai Rp.66 juta. 

    Sehingga minus sekitar Rp.25 jutaan. Jadi kerugian ini pun terjadi di tahun 2024 dan tercatat kerugian karena besarnya beban kegiatan yang ada di Wisma Praja lebih dari Rp.35 juta yang harus dinombok dari uang pendapatan SPBU,"kata Anshori.(YD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini