KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Jl. Soekarno Hatta No. 15 Kabupaten Dompu 84213 Tlp. (0373) 21045 – Fax (0373) 21045 www.kejari-dompu.co.id
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : B-/N.2.15/Cpl.1/12/2021
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Dompu dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima akan melelang barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is), berupa :
1. Putusan Pengadilan Nomor: 151/Pid.Sus/2017/PN.Dpu Tanggal 06 Maret 2018 An. terpidana A. Rasyid Alias Leo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu) unit Truk Toyota Dyna Kepala warna Merah bak kayu warna Merah dengan Nomor Polisi EA 8695 M, Nomor Mesin WO4DT-RR17419, dan Nomor Rangka MHFC1JU43E5121008 (Tanpa Dilengkapi Dokumen Bukti Kepemilikan).
Harga Limit: Rp 38.305.000,- Uang Jaminan: Rp 7.661.000,-
2. Putusan Pengadilan Nomor: 151/Pid.Sus/2017/PN.Dpu Tanggal 06 Maret 2018 An. terpidana A. Rasyid Alias Leo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 101 (seratus satu) biji/batang kayu rimba campuran.
Harga Limit: Rp 3.435.012,- Uang Jaminan: Rp 690.000,-
(Pemenang lelang kayu ini akan dikenakan beban PSDH sebesar Rp 343.501, beban DR sebesar Rp 718.956, dan biaya persiapan sebesar Rp 687.002)
3. Putusan Pengadilan Nomor: 33/Pid.B/LH/2021/PN.Dpu Tanggal 27 April 2021 An. terpidana Gunawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 14 (empat belas) batang Kayu olahan jenis Sonokling (Dalbergia Latifolia) dengan jumlah Volume sebanyak 0,4070 m3 (nol koma empat nol tujuh nol meter kubik).
Harga Limit: Rp 676.271,- Uang Jaminan: Rp 140.000,-
(Pemenang lelang kayu ini akan dikenakan beban PSDH sebesar Rp 67.627, beban DR sebesar Rp 0, dan biaya persiapan sebesar Rp 135.254)
4. Putusan Pengadilan Nomor: 32/Pid/2021/PT.Mtr tanggal 26 April 2021 An. terpidana Ricky Ananda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu) unit l sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka MH31S70069K512705, Nomor Mesin 1S7512739 beserta kunci kontak sepeda motor.
Harga Limit: Rp 2.864.000,- Uang Jaminan: Rp 572.800,-
5. Putusan Pengadilan Nomor: 60/Pid.Sus/2021/PT MTR.Tanggal 04 Agustus 2021 An. terpidana Yuyunailufar Binti Jafar Alwi alias Yuyun yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa
- 2 ( dua ) unit Handphone merek Samsung Android warna Abu dan Handphone merek Nokia biasa warna Hitam.
Harga Limit: Rp 484.000,- Uang Jaminan: Rp 96.800,-
6. Putusan Pengadilan Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.Tanggal 07 September 2021 An. terpidana Anton alias Yanto yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih Nomor Polisi EA 3517 NB beserta kunci kontak.
Harga Limit: Rp 8.029.000,- Uang Jaminan: Rp 1.605.800,-
7. Putusan Pengadilan Nomor: 59/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.Tanggal 07 September 2021 An. terpidana Ujang Sanjaya Bin Dede Nurdin Alias Nurdin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 2 ( dua ) unit Handphone warna Hitam merek Nokia dan Handphone warna Biru Dongker merek Oppo.
Harga Limit: Rp 733.000,- Uang Jaminan: Rp 146.600,-
8. Putusan Pengadilan Nomor: 67/Pid.B/2021/PN.Dpu.Tanggal 10 Agustus 2021 An. terpidana Irfan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu ) unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam tanpa bebekan dan tanpa nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JBC2139K197067 dan nomor mesin JMC2E1193100 (Tanpa Dilengkapi Dokumen Bukti Kepemilikan).
Harga Limit: Rp 1.319.000,- Uang Jaminan: Rp 265.000,-
9. Putusan Pengadilan Nomor: 146/Pid.B/Lh/2020/PN.Dpu tanggal 3 Desember 2020 An. terpidana Ikbal yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu) unit gergaji mesin (Chainsaw) warna merah
Harga Limit: Rp 555.000,- Uang Jaminan: Rp 111.000,-
10. Putusan Pengadilan Nomor: 116/Pid.B/LH/2020/PN.Dpu tanggal 22 Oktober 2020 An. terpidana Faisal yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa 1 (satu) paket kayu berbagai macam ukuran yang terdiri dari :
a. 1 (satu) batang kayu gelondong jenis sala ukuran diameter 18cm x panjang 198 cm =0,1145 m3
b. 1 (satu) batang kayu gelondongan jenis rino ukuran diameter 12cm x panjang 197 cm= 0,0241 m3
c. 1 (satu) batang kayu gelondongan jenis saraa ukuran diameter 12cm x panjang 185cm =0,0209 m3
d. 1 (satu) batang kayu gelondongan jenis luhu ukuran diameter 15,5cm x panjang 148cm =0,0279 m3
e. Kayu sejumlah 106 (seratus enam) pohon dengan volume 42,146 m3
Harga Limit: Rp 8.764.518,- Uang Jaminan: Rp 1.753.000
(Pemenang lelang kayu ini akan dikenakan beban PSDH sebesar Rp 1.276.084 dan beban DR sebesar Rp 6.051.108)
Barang-barang tersebut saat ini berada pada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu Jln. Soekarno Hatta, No. 15 Dompu (dikecualikan untuk objek lelang dengan nomor lot 17 berupa Kayu sejumlah 106 (seratus enam) pohon dengan volume 42,146 m3, berada di Lokasi KPH Ampang Riwo).
Syarat dan ketentuan lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup (Closed Bidding) melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur" dan “Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada;
Hari : Rabu
Tanggal : 29 Desember 2021
Batas Akhir Penawaran : Pukul 11.00 WITA atau 10.00 waktu Server DJKN
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bima
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
2. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
c. Untuk menghindari biaya transaksi perbankan disarankan penyetoran uang jaminan melalui Bank BRI karena rekening penampungan berada di Bank BRI.
5. Penawaran Lelang
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan, dengan menggunakan password akun masing-masing.
6. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, pemenang lelang dibatalkan sebagai pembeli lelang oleh Pejabat Lelang dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara.
7. Pengambilan Obyek Lelang
Obyek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno Hatta Nomor 15 setelah pelunasan.
8. Informasi Lebih Lanjut
a. Peminat lelang dapat melihat foto barang pada alamat domain di atas.
b. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, Nomor Telepon (0374) 42993 dan Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno Hatta nomor 15 Telepon (0373) 21045.
Dompu, 23 Desember 2021
Ketua Panitia Lelang
Eksekusi Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Dompu,
ILHAM SOPIAN HADI, SH.
NIP. 198505242009121006.