Dompu,-Sekretaris Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM., M.MKes menegaskan kepada seluruh PNS agar dapat menjalankan tugasnya dengan disiplin dan profesional sesuai tujuan dari kode etik yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan Sekda untuk meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS itu sendiri.
Menurut Sekda, pelaksanaan kode etik juga sangat diperlukan untuk mendorong pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan disiplin, menumbuhkan profesionalisme baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, maupun dalam berorganisasi.
"Kode Etik PNS juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif,"tegas Sekda.
Disampaikan Sekda bahwa keberadaan kode etik PNS bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN dan meningkatkan citra dan kinerja PNS itu sendiri.
"Kode Etik PNS merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan tugas dan pergaulannya sehari-hari,"ucap Sekda Dompu dalam penyampaiannya saat memimpin Rapat Sosialisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Kamis (30/12/21) di Ruang Rapat Bupati Dompu.
Selain itu Sekda Dompu juga menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Dompu diantaranya, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945.
"Semangat Nasional, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan, HAM, tidak diskriminatif, professional, netralitas dan bermoral tinggi terhadap semangat jiwa korps,"ujar Sekda.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Dompu juga menguraikan tentang etika aparatur setiap PNS Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain harus tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga harus tunduk pada Kode Etik PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 42 Tahun 2020.
“Semua ketentuan yang disebutkan menjadi acuan PNS untuk berperan baik dan bijak dalam berbagai situasi dan kondisi dalam kehidupan,"urainya.(amin)