Dompu,-Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir. Muttakun melalui akun Facebook nya "Muttakun Rumah Aspirasi Kita" yang di-posting sejak 6 hari lalu menjelaskan, Program Bucracce yakni kerjasama LP2DPM dengan Islamic Relief USA yang akan dikelolah secara multipihak yang melibatkan Kelompok Tani Hutan, Pemerintah Desa, Pemkab dan Pemprov serta stakeholder terkait yang memiliki kepetingan sama dalam menyelamatkan dan mengembalikan fungsi hutan (TNI/Polri, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Pers).
Menurut salah satu PO Program Bucracce Desa Manggeasi, Anna Novyana Arum Jaya, SH yang didampingi untuk mengunjungi dan melihat kondisi So Ati Lembo sebelumnya dilakukan penanaman secara swadaya oleh petani dengan 1.000 bibit durian pada Senin (10 Januari 2022).
Dalam desain program tersebut, setiap lokasi dari 10 Desa akan diambil dan ditetapkan sebanyak 25 Ha untuk menjadi pilot project yang arah pengelolaannya berbasis potensi lokal dengan memilih bibit tanaman kayu atau buah sesuai agroklimat setempat.
Program yang dimulai dengan penyediaan jenis bibit kayu dan buah yg ditentukan secara partisipatif sesuai kesepakatan kelompok tani hutan dengan pertimbangan teknis dari BKPH Topaso serta dukungan akses pasar yang memudahkan produk dari hasil-hasil kayu dan buah bahkan hasil hutan bukan kayu dari petani So Ati Lembo dapat diserap oleh pasar ini diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan yang mendera warga Dompu.
Dikatakan politisi muda ini, bahwa arah dan desain program dari Bucracce ini yakni membangun ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Dengan demikian 10 Desa dari lokasi yang dipilih, petani akan difasilitasi dengan program dan aktifitas yang mendorong petani untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi atas pengelolaan hutan agar petani tetap survive hidup secara ekonomi dan memperoleh manfaat secara ekologi dari hasil pemulihan kawasan hutan yang muara akhirnya mampu membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim.
Program yang diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk menanam kayu atau buah yang dapat mengembalikan fungsi hutan dengan tujuan akhir petani tetap sejahtera dan hutan kembali pulih sekaligus mendorong ketahanan iklim dari hasil aktifitas-aktifitas petani yang melaksanakan pengelolaan hutan dengan baik dan benar.
"Tentu saja ini baru dalam desain program yang Insyaa Allah akan segera dimulai untuk diimplementasikan. Demi mencapai kesuksesan dari program maka ke depannya tidak ditentukan oleh peran LP2DPM dan IR USA lagi, melainkan sangat ditentukan oleh adanya kolaborasi yang sinergis melalui peran dan tanggungjawab bersama seluruh stakeholder yang berkepentingan,"kata Muttakun mengutip penyampaian Ana Novyanti.
Disampaikan Muttakun, selain diatas, program ini juga sekaligus akan memfasilitasi dan mendorong tata kelolah hutan yang baik melalui kerjasama dengan BKPH yang didukung oleh Pemerintah Desa di 10 lokasi, Pemkab Dompu, Pemprop serta stakeholder yang berkepentingan.
Begitu besarnya harapan kita semua untuk mengembalikan fungsi hutan maka melalui program ini, akan diperjelas dan dipertegas :
1. Tempat dan luas lokasi sasaran program yaitu 25 Ha (1 blok) per Lokasi/Desa dengan batas-batas yang jelas melalui pemetaan blok.
2. Identitas pengurus dan anggota KTH yang terlibat dalam program harus jelas dan tidak atas nama saja yang hanya ditulis dalam pengurus KTH, antara lain memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Dompu, berdomisili di sekitar hutan atau masih berdomisili dalam 1 Kecamatan di lokasi program. Sementara bagi peserta yang tidak memiliki identitas sebagaimana disebut di atas maka BKPH akan mengeluarkan dari peserta program.
3. Aktif melaksanakan pertemuan yang dilaksanakan dan difasilitasi oleh Tim Pendamping Program dari LP2DPM dan BKPH Topaso.
Minimal 2 kali tidak mengikuti pertemuan maka BKPH akan mengeluarkan dari kepesertaan program.
4. Tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan termasuk NKK yang mengatur tentang hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab serta sanksi yang dilanggar dalam pelaksanaan program bagi KTH yang mengantongi NKK.
Jika ditemukan ada peserta yang tidak sepenuhnya melaksanakan hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab serta melanggar sanksi maka BKPH dengan tindakan tegas maka akan dikeluarkan dari kepesertaan program serta mengambil tindakan hukum agar oknum pengurus/peserta tidak menjadi penghambat suksesnya program yang mulia ini.
5. Untuk mengawal program BUCRACCE ini maka peran bersama melalui kolaborasi seluruh stakeholder yaitu masyarakat, pemerintah (Pemdes, Pemkec, Pemkab, Pemprop), dunia usaha, perguruan tinggi dan pers termasuk unsur TNI dan Polri sangat diharapkan terutama adanya pemahaman dan aksi bersama dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap climate change.
"Bersama Kita Bisa, Kita Bisa Bersama, demi Menginisiasi Terwujudnya Model Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera di 10 Desa Program. Dan dalam jangka panjang, desa-desa lainnya akan kita dorong dan inisiasi untuk menerapkan program yang sama,"ucap Muttakun.
"tentu saja 10 lokasi model menjadi tanggungjawab bersama untuk mensukseskan nya.
Inilah mimpi kita saat ini, dulu tidak ada intervensi program yang nyata dari pemerintah. Semoga program nyata yang mendapat dukungan dari Pemkab dan Pemprop melalui Dinas LHK dan BKPH ini, mampu kita wujudkan di dunia nyata dan tidak di dunia Maya,"ungkap Ketua Komisi I DPRD Dompu ini.(amin)