Jakarta,-Berhembusnya isu terkait Pemilu serentak di Indonesia yang akan dilakukan mulai dari Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur hingga Bupati-Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, ternyata akan dilaksanakan oleh KPU RI.
Hanya saja dalam Pemilu serentak yang telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang justeru hanya berlaku pada Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD saja, sementara untuk Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sendiri tidak termasuk di dalam daftar pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan rilisan KPU RI dalam siaran pers nya menjelaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 21 tahun 2022.
Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan yang ada di wilayah NKRI untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU RI ini diterbitkan berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Dan Berdasarkan pasal 167 ayat (5), pemungutan suara diluar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari liburan atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Hal tersebut ditetapkan oleh Humas KPU RI di Jakarta tertanggal 31 Januari 2022.(LS)