Top Menu

Newsopini

ATASI DEMONSTRASI SEBELUM AKSI

Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022, Maret 31, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-31T12:06:16Z
                     OLEH : RIDWAN, SH
(Staf Subbagian Komunikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kab. Dompu)

DEMONSTRASI atau Unjuk Rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang atau, kelompok atau mahasiswa di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan Kelompok  maupun kepentingan masyarakat.

Demonstrasi juga banyak dilakukan lantaran tidak setuju atas kebijakan pemeritah maupun pihak lainya. Bahkan demonstrasi dilakukan karena mendukung langkah-langkah yang telah dijalankan sebagai bentuk dukungan.

Tidak sedikit, unjuk rasa kadang dapat menyebabkan kerusakan terhadap beberapa fasilitas umum, karena keinginan yang tidak diakomodir. Namun, dijaman moderen sekarang ini, para demonstran lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya.

Pada zaman pemerintahan Orde Baru, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang tabu. Kegiatan-kegiatan yang mengarah dan bertentangan dengan arah rezim akan langsung diberangus dengan cara-cara ‘senyap’. Kebebasan berpendapat hampir sebuah hal yang tidak mungkin dan sangat membahayakan jiwa. Baru setelah reformasi dan rezim Soeharto jatuh, keran-keran mengemukakan pendapat terbuka lebar.

Salah satu buah reformasi yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat adalah dimasukkannya kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sesuai pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

DEMONSTRASI LEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG

Bagi para pihak yang berkepentingan dengan menyampaikan pendapat di muka umum, penting mematuhi aturan agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar dan hukum yang berlaku di negara ini.

Dalam Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur mengenai bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat mulai dari Unjuk rasa atau demonstrasi, Pawai, Rapat Umum dan Mimbar Bebas.

Tata cara tersebnut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) yang memuat, maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan dan jumlah peserta aksi demonstrasi.

Selain itu, pada ketentuan Pasal 12 disebutkan bahwa Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar terlaksana secara aman, tertib, damai dan setiap sampai 100 peserta harus ada 1-5 orang penanggung jawab.

SOP MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan mantan presiden Soeharto pada tahun 1998 dan menjadi simbol kebebasan berekspresidi negara ini, dan kejadiannya hampir setiap hari di berbagai daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Begitu juga di wilayah Pemerintah Kabupaten Dompu. Ada saja hal-hal yang memicu hingga terjadinya unjuk rasa atas nama rakyat. Namun, sejauh ini, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok rakyat masih dalam batas kewajaran atau tidak melakukan anarkis serta merusak fasilitas umum lainya, sebab para demonstran masih menjunjung tinggi nilai etika dan perdamaian untuk menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Selain didasari atas kesadaran masa aksi, hal itu terbentuk lantaran Pemerintah Kabupaten Dompu juga mengatur demonstrasi melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor : 016/61/ORANG/2020 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) menyampaikan pendapat di muka Umum.

Dalam Perbub disebutkan, bahwa Bupati menerima surat pemberitahuan tentang penyampaian pendapat di muka umum minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan dari Kepolisian.

Setelah menerima surat, Bupati memerintahkan Bakesbangpoldagri untuk menghimpun bahan informasi yang kemudian diserahkan ke Bupati paling lambat 12 jam sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Selanjutnya, Bupati/Pejabat yang mewakili menerima masa aksi.

Dalam Perbub juga diatur bahwa pelaksanaan demonstasi dilakukan diluar pagar kantor Bupati atau ditempat yang disediakan khusus. Materi dialog pun diatur yakni seputaran tema yang sebagaimana surat pemberitahuan.

Jika demonstran ingin berdialog hanya dapat diterima beberapa orang perwakilan dan waktu pelaksanaan demonstrasi hanya antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wita dengan durasi minimal 2 jam yang dilaksanakan secara damai, beretika dan tidak merusak fasilitas Umum serta wajib menggunakan bahasa yang baik, sopan dan tidak menyerang secara pribadi/personal. Terakhir, Bupati/pejabat yang mewakili berhak menolak untuk menerima demonstran apa bila tidak memenuhi ketentuan yang diuraikan diatas.

 

CARA ATASI DEMONTRASI SEBELUM AKSI

Menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi.

Kepolisian juga tidak boleh melarang warga untuk berdemonstrasi hanya dengan alasan Diskresi (keputusan/tindakan) dan hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Pelarangan unjuk rasa bukanlah keputusan yang dapat dilakukan diskresi mengingat tidak memenuhi syarat sebagimana diatur dalam  UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 24.

Pejabat pemerintah yang mengambil Diskresi harus memenuhi syarat, dalam Pasal 22 ayat (2);  b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.

Jika tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, Kepolisian tidak bisa melakukan diskresi dan bila dipaksanakan, maka patut diduga kepolisian melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian. Namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis  (SPT) kepada kepolisian. Setelah itu, kepolisian wajib untuk segera memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan masa aksi dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Dari STTP itulah, pemerintah atau pihak yang menjadi tujuan unjuk rasa mulai bekerja untuk mengatasi demonstrasi sebelum aksi. Sebab, dalam Surat Tanda Pemberitahuan dari Kepolisian termuat data informasi mulai dari Nama Koordinator Lapangan, Organisasi yang menaungi, Alamat, Contak Person, interval waktu, jumlah masa dan tema/tujuan yang dilakukan demonstrasi.

Dari informasi ini, Pemerintah atau pihak yang menjadi tujuan aksi harus melakukan penggalangan atau negosiasi awal baik secara organisasi maupun individual kepada kelompok aksi melalui Korlap.

Demosntrasi tidak akan terlaksana apa bila kelompok tersebut bisa menerima hasil negosiasi ataupun tanggapan awal dari hasil penggalangan oleh pemerintah atau pihak yang menjadi tujuan aksi.

Penggalanangan awal tersebut, harus dapat dijelaskan dengan rinci sesuai data yang diinginkan para demonstran. Bila tidak memenuhi, para negosiator bisa menawarkan korlap untuk melakukan dialog atau hearing, tampa harus turun ke jalan.

 SIAPA YANG BERKOPEMPETEN MENEGOSIASI ?

Maksud dari identifikasi awal identitas Korlap, Organisasi, Alamat, Contak Person, pekerjaan, jenjang pendidikan bahkan data pribadi lainya, akan menjawab siapa yang lebih berkompeten untuk melakukan negosiasi.

Negosiasi awal itu tentu dilakukan oleh pihak Kepolisian dan dilanjutkan oleh pemerintah melalui Pejabat/staf yang memiliki hubungan secara emosional dengan Korlap dengan tujuan memberikan pemahaman sebelum aksi masa turun kejalan.

Apabila tidak ada dari pemerintah, bisa melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sebagai negosiator atau diberikan kepercayaan kepada warga yang menjadi panutan/dihormati oleh Korlap.

Dari penggalangan awal ini, akan diperoleh hasil yakni unjuk rasa bisa berubah menjadi dialog/hearing, meminimalisir jumlah masa aksi (misalnya estimasi dari 100 berkurang menjadi 50), menghindari membawa alat peraga yang membahayakan diri sendiri, masyarakat dan lingkungan sekitar, serta terlaksananya unjuk rasa yang aman nyaman dan tidak anarkis.

Namun disayangkan, upaya-upaya ini masih belum maksimal dilakukan oleh pihak yang menjadi tujuan demonstrasi. Padahal bila dijalankan, maka akan dapat mengatasi demonstrasi sebelum aksi.

Unjuk rasa akan berdampak positif, namun tidak sedikit akan berdampak negatif yang berimbas pada beberapa aspek, terutama menyangkut keamanan kenyamanan dan ketertiban masyarakat, menghambat roda pembangunan dibidang ekonomi khususnya disektor investasi.

Selamat berunjuk rasa bagi pembaca yang budiman. Sampaikan pendapat kita sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan semoga pemerintah dapat melakukan deteksi awal agar tercipta konduktifitas Bangsa, khususnya Bumi Nggahi Rawi Pahu yang aman, nyaman dan tertib. *

TrendingMore