Top Menu

Newsopini

GABAH PETANI DAN HARGA PATOKAN PEMERINTAH

Redaksi
Rabu, 30 Maret 2022, Maret 30, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-30T07:04:09Z
               
                       OLEH : RIDWAN

(Staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Dompu)

PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU saat ini tengah dihadapkan dengan persoalan anjloknya Harga Gabah yang tidak sesuai dengan Harga Patokan Pemerintah (HPP).

Akibanya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Gapoktan) melakukan aksi demonstrasi menuntut kepada pemerintah untuk menstabilkan harga gabah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah atau Beras.

Dalam Permendag pada Pasal 3 poin 1 huruf a ditetapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah untuk Gabah atau Beras, Menteri menetapkan HPP untuk pembelian Gabah Kering panen dalam Negeri dengan kualitas Kadar Air paling tinggi 25% dan Kadar Hampa/Kotor paling tinggi 10% sebesar Rp. 4.200 perkilogram di petani atau Rp. 4.250 perkilogram di penggilingan.

Pada huruf b ditetapkan harga gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa/kotor sebesar Rp.5.250 perkilogramdi penggilingan atau Rp. 5.300 perkilogram di gudang Perum Bulog.

Pada huruf c ditetapkan bahwa harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14%, butir patah paling tinggi 20%, kadar menir paling tinggi 2% dan derajat sosoh paling sedikit 95% sebesar Rp. 8.300 perkilogram di Gudang Bulog.

Pada pasal 5 jelas disebutkan bahwa kebijakan pengadaan gabah atau beras pemerintah sebagai mana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan dilaksanakan oleh Perum Bulog.

Untuk memenuhi tuntutan petani agar Gabah dibeli sesuai dengan HPP, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya salah satunya mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati Dompu, Ketua dan Anggota DPRD, Perum Bulog Dompu-Bima serta Dinas Tekhnis yang bertujuan membahas solusi terbaik agar harga gabah kembali normal, akan tetapi dilapangan harga masih tidak sesuai harapan para petani.

Tidak putus harapan sampai disitu, Pemerintah dalam hal ini Bupati Dompu bersama Pimpinan OPD juga mendatangani Badan Pangan Nasional (BPN) dan hasilnya Gabah Petani Dompu akan diserap sesuai dengan HPP melalui Bulog Dompu-Bima bersama Mitranya.

Namun, fakta dilapangan pun harga gabah belum memuaskan para petani. Ini mungkin disebabkan, pihak Bulog hanya membeli gabah kering giling di depan pintu gudang dan tidak menyerap gabah panen langsung ke sawah-sawah petani. Alasannya, karena Bulog tidak memiliki lantai jemur dan penggilingan.

Selain itu, anjloknya harga gabah ditingkat petani besar kemungkinan disebabkan ulah oknum Tengkulak atau pengusaha yang membeli langsung gabah panen ke lahan-lahan petani dengan harga dibawah HPP.

 MEMUTUS GERAK TENGKULAK NAKAL

sederhananya, Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) harus membeli Gabah langsung ke lahan-lahan petani melalui Mitra yang resmi dan memiliki legalitas serta menghentikan aktivitas pengusaha-pengusaha yang tidak mengantongi izin usaha pembelian gabah sehingga tidak memanfaatkan situasi yang ada untuk meraih keuntungan pribadi dengan menggandeng beberapa pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas.

Kita ketahui, Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2003 tentang pendirian Perum Bulog bagian ketiga terkait Sifat, Maksud dan Tujuan pasal 6 poin 2 huruf b disebutkan bahwa dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Sedangkan Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Barat menggandeng 80 pelaku usaha Mitra kerja untuk serapan gabah petani sebanyak 115.000 ton atau 70.000 ton setara beras tahun 2020 yang tersebar di 10 kota/kabupaten di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa (berita antaranews.com).

Di tahun 2019 lalu, Bulog mampu menyerap gabah/beras dari petani hingga 3,6 juta ton di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan program bantuan sosial pemerintah melalui Restra.

Tetapi Program Beras untuk keluarga Sejahtera tersebut telah ditiadakan. Imbasnya, Bulog enggan menyerap banyak-banyak gabah/beras petani, sebab stok cadangan beras digudang pun masih menumpuk.

Cadangan beras yang ada saat ini hanya digunakan untuk kebutuhan operasi pasar sebesar 185 ribu ton. Lalu untuk kebutuhan bencana alam 600 ribu ton. Maka, untuk dapat menyerap beras dari petani dan menjaga kualitas beras di gudang, Bulog membutuhkan kebijakan baru. Regulasi yang menciptakan penyaluran beras di gudang Bulog.

Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Bulog dan tidak adanya solusi untuk menyerap beras/padi petani dengan skala besar dan kalau terpaksa diserap, maka stok beras akan terus menumpuk dan rusak tak bisa dipakai dan akan terus berulang selama solusi atau kebijakan baru belum dibuat untuk Bulog oleh pemerintah pusat.

KETIKA BULOG TIDAK BERTAJI

Tanaman Padi masuk dalam Program Prioritas Pemerintah Daerah dibawah Kepemimpinan Bupati Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, ST, MT melalui Program JARAPASAKA (Jagung, Porang, Padi,  Sapi dan Ikan) yang bertujuan untuk mewujudkan Dompu MASHUR (Maju, Sejahtera, Unggul dan Religius).

Untuk mewujudkannya, tentu pemerintah harus bekerja maksimal menyukseskan Program Penanaman Padi tersebut, mulai dari menyediakan alat-alat pertanian yang modern, memastikan ketersediaan pupuk, obat-obatan, ketersediaan air melalui irigasi tehnis, sampai dengan  pola tanam pun harus diperhatikan oleh pemerintah dan paling penting mampu menstabilkan harga.

Apabila Bulog sudah tidak memiliki power untuk menyerap seluruh beras/gabah petani, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu harus turun tangan mengatasinya dengan melahirkan sebuah regulasi atau kebijakan disisi anggaran melalui APBD II Kabupaten Dompu.

Kebijakan anggaran tersebut digulirkan melalui Dana Ketahanan Pangan atau dana talangan yang dipakai untuk membeli gabah petani melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.

Perusda Kapoda Rawi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Dompu dengan regulasi Permendagri 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, pelaporan dan evaluasi Badan usaha milik daerah.

Saat ini, kondisi Saldo PD. Kapoda Rawi tahun 2021 sebesar Rp. 12.962.500 dan belum ditangani secara serius. (sumber berita kmbali1.com).

Selain itu, masyarakat juga banyak menyematkan mosi tidak percaya atas kinerja dan profesionalitas PD. Kapoda Rawi dalam menjalankan kebijakan pimpinan daerah.

Tetapi, masyarakat harus tetap optimis memberikan tugas ini kepada Perusda dan bila tidak amanah awali dengan melakukan pergeseran dipucuk pimpinan dan menempatkan orang-orang pilihan yang dianggap mumpuni untuk bekerja keras dan bekerja ihlas melayani rakyat dan pemerintah yang ditetapkan melalui Sukat Keputusan (SK) Bupati Dompu.

Cara kerjanya, Perusda melibatkan Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk membeli gabah petani sesuai harga pembelian pemerintah karena prinsipnya dana itu diperuntukkan bagi petani. Maksudnya, agar menjaga harga gabah tidak jatuh saat musim panen tiba dan petani bisa menikmati harga gabah yang layak.

Setelah itu, pemerintah melalui Perusda harus melahirkan sebuah Industri Padi  dengan merujuk data teknis, sepanjang memungkinkan agar dapat dibangun mulai dari fasilitas Drayer/Lantai Jemur, Gudang, Rice Milling Unit (RMU) atau industri penggilingan padi hingga menghasilkan beras yang berkualitas.

Membangun Industri Penggilingan Padi dirasa sangat penting karena merupakan salah satu subsistem agribisnis yang berperan penting mengolah gabah sebagai input menjadi beras dan Side Product lainnya yang berperan penting sebagai mata rantai suplai beras daerah maupun Nasional.

Bila hal ini belum mampu dibangun, pemerintah bisa membuat kerjasama dengan pihak perusahaan penggilingan perorangan di beberapa wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dengan beberapa poin penting yang tidak merugikan pemerintah dan pihak perusahaan melalui Momerandum of Understanding (MoU).

Kemudian Perusda mengolah beras agar memiliki nilai tambah, seperti mengemasnya menjadi beras kemasan siap jual atau mengolahnya menjadi Tepung Beras yang tentunya memiliki kualitas dan rasa yang diminati konsumen.

Lalu, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan memastikan pasar skala besar baik dalam daerah maupun luar daerah yang bekerja sama dengan Swalayan dan Supermarket.

Hal strategis lain dalam memasarkan beras yakni menyalurkannya ke Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.

Sesuai dengan rencana yang sempat disampaikan Wakil Bupati untuk menstabilkan harga Gabah/Beras dalam daerah, maka akan disalurkan ke PNS sebanyak 10-15 kilogram yang dibayarkan melalui Tunjangan Kinerja Pegawai dan hal inipun harus dibuatkan regulias aturan yang tepat sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Negara.

Lebih tepatnya, pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan studibanding ke beberapa wilayah yang sukses membangun ketahanan pangan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tani.

Bila beberapa hal ini bisa dijalankan pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan harga gabah akan kembali normal dan tingkat ekonomi petani disektor penanaman padi akan dijamain kesejahteraannya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tidak pernah berpangku tangan untuk melayani masyarakat tani terkait menstabilkan Harga Gabah sesuai HPP.

Oleh sebab itu, sebagai warga masyarakat yang baik, mari berkontribusi untuk daerah, minimal menularkan ide-ide strategi untuk membangun Tanah Bumi Nggahi Rawi Pahu, salah satunya mencarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan daerah, termasuk terkait anjloknya harga gabah sehingga kembali ke jalur yang normal.

Bila para pembaca memiliki stategi yang lebih jitu untuk menyelesaikan persoalan ini, mari sampaikan dengan cara yang santun, tampa harus saling menyalahkan. *

NB :

Saya sampaikan permohonan maaf, bila tulisan ini tidak sesuai dengan harapan dan bertentangan dengan rencana kerja yang telah direncanakan pemerintah daerah dalam rangka menjaga stabilitas harga Gabah.

TrendingMore