Mataram,-Ternyata penghargaan yang bernama Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan NTB pada Pemerintah Kabupaten Dompu itu, adalah WTP yang ke-8 kalinya.
Luar biasa dan patut dibanggakan. Hal itu menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu dibawah kepemimpinan Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST, MT dalam hal penata kelolaan keuangan negara sudah teratur dan terarah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dimana pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 yang digelar Selasa (10/05/22) sekitar pukul 14.00 wita di aula gedung BPK Perwakilan Provinsi NTB, Kabupaten Dompu diwakili oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani dan didampingi oleh Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par, berhasil meraih Opini WTP atas LKPD Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana.
Dalam amanatnya, Kepala BPK Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD masing-masing yang telah bekerjasama dengan baik dalam hal mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim BPK.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah/Kota dan DPRD selaku penerima Opini WTP yang berlangsung siang hari ini,"ucap Ade.
Kata Ade, dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan LKPD Tahun 2021, BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan diantaranya melalui wawancara, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik atau yang biasa disebut cek fisik serta prosedur alternatif lainnya.
Dimana pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan bagian dari tugas BPK sendiri dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, maka sesuai amanat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Sementara mengacu pada visi BPK “Menjadi Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelolah Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara” maka melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
Sehingga dalam menyampaikan LHP maka akan lebih bermanfaat jika diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan dengan limit waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Kami berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat menyelesaikan penyelesaian atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai kewenangannya,"harap Ade.
Disela acara, Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajarannya atas kerja keras selama ini sehingga terus mengantarkan Kabupaten Dompu untuk meraih Opini WTP yang ke-8 kali nya.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Dompu, kami sampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Dompu dan kita semua.
"Saya juga sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu, yang telah bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal penata kelolaan keuangan daerah ini dengan baik, sehingga BPK sendiri memberikan sebuah penghargaan lagi kepada Kabupaten Dompu berupa Opini WTP,"ucap Bupati Dompu.
Kata Bupati AKJ, atas kemajuan yang dicapai dalam tata kelolah keuangan ini, diharapkan untuk terus dapat dipertahankan dengan baik hingga pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian marilah kita bekerja lebih maksimal lagi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mari kerahkan seluruh potensi yang kita miliki untuk digunakan bagi kemajuan dan perubahan Bumi Ngahi Rawi Pahu tercinta ke arah yang jauh lebih baik lagi yang dimulai dengan menata kelolah keuangan negara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ajak orang nomor satu di Kabupaten Dompu ini.
Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par juga menyampaikan, apa yang menjadi saran, masukan dan rekomendasi dari BPK tersebut semuanya harus diperhatikan dan harus ditindaklanjuti dan itu semua harus menjadi perhatian seksama dari kita semua, kemudian dengan segera dapat ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam LHP Tahun 2021 itu hendaknya dengan sesegera mungkin dapat ditindaklanjuti LKPD itu,"urai Andi Bachtiar.
Pada moment itu, turut hadir pula pada penerimaan WTP yakni Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Haerudin, SH dan Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad, ST,M.Si.(amin)