Top Menu

DompuNews

Dugaan Korupsi Dana KONI, Kejati NTB Akan Panggil dan Periksa Sejumlah Pihak

Redaksi
Rabu, 15 Juni 2022, Juni 15, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-15T10:09:35Z
foto saat penggeledahan dan penyitaan Dokumen di BPKAD Kabupaten Dompu.(foto : amin Kasipahu)

Dompu,-Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu NTB tahun 2018-2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya, hal itu dilakukan pasca Tim Penyidik dari Satuan Pemberantasan Korupsi Kejati NTB melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di BPKAD dan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.

Guna meningkatkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Habis Pakai (Hibah) ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu tersebut, Rabu (15/6/2022) Tim Pidana Khusus Kejati NTB, akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus Cabang Olahraga (Cabor) untuk dimintai keterangannya. 

Kejati NTB, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Indra Julkarnain SH, membenarkan bahwa hari ini tim Pidsus Kejati NTB, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Dompu tahun 2018-2021. 
"Iya benar, hari ini akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk pengurus Cabor," jelasnya, saat diwawancarai wartawan media ini, melalui  telepon seluler. 

Kata Indra, mereka (para pihak) akan diperiksa dan diambil keterangan di kantor Kejari Dompu. Kenapa lokusnya di kantor Kejari Dompu? Itu untuk mempermudah jalannya pemeriksaan. 

"Ini dilakukan agar memberikan kemudahan kepada para pihak, agar tidak bolak balik menuju kantor Kejati NTB. Makanya pemeriksaan dilakukan disini (kantor Kejari Dompu). Nanti, kalau ada dokumen yang kurang tinggal kita minta kepada para pihak," jelasnya. 

Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung selama beberapa hari. "Pemeriksaan akan dilakukan Kejati NTB selama beberapa hari di kantor Kejari Dompu," terangnya. 
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati NTB sudah beberapa hari berada di Kabupaten Dompu dan melakukan penggeledahan Kantor BPKAD dan Dikpora Dompu. Selain penggeledahan, tim juga menyita sejumlah dokumen penting yang erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 sebesar Rp. 10 Miliar. 

Hal ini, dilakukan Kejati NTB sesuai dengan prosedur penyidikan, guna menguatkan (mencari tambahan) alat bukti terhadap penanganan kasus tersebut.(amin)

TrendingMore