Friday 23/05/2025

Top Menu

kegiatanNews

Sosialisasi Peraturan KPU Terkait Pemilu

Redaksi
Kamis, 08 Desember 2022, Desember 08, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-08T14:44:59Z
Dompu,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu NTB melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU terkait Pemilu, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu.

Kegiatan sosialiasi bertempat di Café Laberka pada Kamis (08/12/22), dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Dompu mewakili Bupati Dompu, Kasdim 1614/Dompu, Perwakilan Kejari Dompu, Ketua  dan Komisioner KPU Dompu dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu.

Hadir juga pejabat Kesbangpoldagri, pejabat Disdukcapil, Koordinator BIN wilayah Bima-Dompu, pengurus partai politik Se-Kabupaten Dompu, LSM, tokoh pemuda dan elemen penting lainnya.

Pada kesempatan itu, Asdum  Setda Dompu, Agus Salim dalam sambutannya mengatakan, selain sosialisasi PKPU juga akan ada uji publik tentang penataan daerah pemilihan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu. Bahkan kegiatan itu juga dilakukan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan teknis terkait  penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Sosialisasi ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi seperti simpangsiur arus informasi, atas ketentuan perundang-undangan, dan celah-celah kekurangan lainnya yang menimbulkan kontra/pertentangan. Juga Pemahaman yang utuh dan lengkap, tidak sepenggal-sepenggal, dalam agenda sosialisasi inilah yang akan di pelajari,"katanya.

Menurut Asdum, sosialisasi ini akan menjadi modal besar bagi daerah untuk keberlangsungan dan keberlanjutan estafet kepemimpinan legislatif masing-masing Dapil.

“Semoga tahapan Pemilu dan Pemilu Kabupaten Dompu dalam suasana kondusif, aman, damai, dan demokratis,"ujar figur yang akrab disapa Dae Olin ini.

Sementara Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin dalam sambutannya menyampaikan tentang tujuan utama dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dimaksud. Hal ini dilaksanakan agar semua pihak bisa mengetahui penataan daerah dan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pileg Kabupaten Dompu 2024 mendatang.

Kemudian juga memberi pemahaman kepada stake holder terkait Peraturan KPU terbaru Nomor 6 Tahun 2022 yang dituangkan dalam juklak ataupun juknisnya.

“Mempunyai pemahaman yang satu, sama dan utuh dan tidak multitafsir dalam membaca peraturan PKPU pusat yang sifatnya tegak lurus,"ucap mantan Jurnalis Kabupaten Dompu ini.(Syam)

TrendingMore