Dompu,-Pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu NTB pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Laju seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, nampaknya semakin menarik saja untuk dikupas tuntas.
Berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) yang dikeluarkan oleh Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Kota Mataram pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan Nomor : BA-R2.01942/LHU/BLKPK/X/2022, tertera jelas bahwa standar Baku Mutu yang ditetapkan yakni hanya pada angka 3.000 satuan MP/100 ml saja, namun justeru dari hasil LHU sendiri bahwa pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu justeru sudah meningkat beberapa kali lipat sehingga melahirkan hasil sebanyak 160.000.
Pembuangan limbah cair dengan angka maksimal Baku Mutu 3.000 juga, merupakan angka maksimal sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016.
Pertanyaannya, kenapa ada kelebihan pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu ini, padahal sudah jelas dalam Peraturan Men. LH Nomor 68 Tahun 2016 bahwa standar Baku Mutu tersebut hanya berada pada angka maksimal 3.000 saja, artinya diduga kuat pihak BLUD RSUD Dompu telah melanggar dari Ketentuan Peraturan Men. LH Nomor 68 Tahun 2016.
Bagaimana tanggapan Direktur BLUD RSUD Dompu atas dugaan kelebihan pembuangan limbah cair ke DAS Laju ini, berikut hasil wawancara langsung media Lintas Samudera.com bersama sejumlah media lainnya dengan Direktur BLUD RSUD Dompu pada Senin (13/03/23) sekitar pukul 10.20 wita diruang kerjanya.
Direktur BLUD RSUD Dompu, dr. Dias Indarko, MPPM menjelaskan, pembuangan limbah cair yang melebihi kapasitas dari standar Baku Mutu pada angka 3.000 hingga membengkak pada angka 160.000 itu, merupakan kejadian lama bahkan itu semua sudah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak BLUD RSUD Dompu sendiri. Artinya, selaku Direktur BLUD RSUD Dompu telah menginstruksikan kepada bawahannya agar limbah cair yang ada dipenampungan tersebut dapat dimasukan kaporit dan yufi dengan maksud untuk membasmi bakteri yang ada pada limbah cair tersebut.
Sedangkan mengenai rencana untuk penambahan grin lit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, sambung dr. Dias, sebenarnya sudah direncanakan melalui anggaran DAK tahun 2022 lalu tapi di tunda, namun karena di BLUD RSUD Dompu sekarang sudah ada penambahan gedung dan tempat tidur dalam ruangan baru maka RSUD langsung merencanakan pula untuk penambahan kapasitas IPAL nya pada tahun 2023 ini melalui anggaran DAK tahun 2023 pula.
Apakah benar pihak BLUD RSUD Dompu sendiri membuang limbah cair ini ke DAS Laju sudah melebihi angka maksimal 3.000 sesuai yang tertera pada Baku Mutu ?
Direktur BLUD RSUD Dompu ternyata mengakui hal itu."Memang benar pembuangan limbah cair itu ada kelebihan baku mutu, tapi kitakan tetap lakukan antisipasi dengan cara menaburkan kaporit dan yufi pada bak penampungan limbah cair. Manfaat kaporit dan yufi yakni untuk menghilangkan bakteri pada limbah cair yang ada pada penampungan, dan itu kita lakukan sebelum ada penambahan kapasitas penampungan ini.
Upaya yang kita lakukan itu, tetap kita update terus karena sekarang hasil pembuangan limbah cair ini sudah bisa diperiksa di Bima setiap hari Rabu, dan hasil LHU 2022 itu bukan diterbitkan di Kota Mataram, hanya saja pada tahun 2022 itu petugas kita ikut dibawa ke Kota Mataram sehingga hasil LHU ini diterbitkan di Kota Mataram,"aku dr. Dias pada sejumlah media.
Ditanya, apakah BLUD RSUD Dompu melanggar Peraturan Menteri LH atau tidak terkait kelebihan angka maksimal Baku Mutu atas pembuangan limbah cair ini ?
dr. Dias justeru menjawab, "makanya kita berusaha untuk memperbaiki itu semua dan itu merupakan langkah antisipasinya karena memang BLUD RSUD Dompu sebelumnya tidak tahu adanya kelebihan kapasitas pembuangan limbah cair ini, tapi ternyata kok ada, dan ketika ada muncul itu langsung kita lakukan cloronisasi atau kaporit dan yufi pada bak penampungan limbah cair. Bahkan kita juga rencananya akan melakukan penambahan kapasitas dan Senin sore nanti akan ada orang yang datang di BLUD RSUD Dompu untuk melakukan survey terkait penambahan kapasitas penampungan limbah cair tersebut,"ujar dr. Dias Indarko.
Apakah dari pembuangan limbah cair oleh BLUD RSUD Dompu tersebut tidak berdampak kepada masyarakat pengguna air DAS Laju ?
dr. Dias mengaku tidak ada dampak ke masyarakat pengguna air DAS Laju buktinya, tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya wabah mencret karena mungkin limbah cair itu terpencat konsentrasinya jadi kecil setelah terbuang ke air sungai tapi kemarin kita sudah lakukan perbaikan-perbaikan setelah ketahuan adanya kelebihan angka pembuangan limbah cair kok,"kata dr. Dias.
Ditanya, apakah RSUD Dompu sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat pengguna DAS Laju atas penggunaan air yang telah tercampur limbah cair ini ?
"Kalau sosialisasi secara masif sih nggak ada, karena memang sosialisasi ini merupakan domain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu (Dikes), sedangkan tugas kita di BLUD RSUD Dompu yakni menyetop hal itu agar tidak sampai terulang kembali salah satunya yakni kita menambah kapasitas penampungan saja,"ungkap dr. Dias.(bersambung)