Dikutip dari TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2024, UMP buruh maupun gaji PNS sama-sama naik.
Lalu, antara kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS mana yang lebih besar?
Simak selengkapnya perbandingan kenaikan UMP buruh dan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 di artikel ini.
Sejumlah Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan tenggat waktu dari Kementerian Ketenagakerjaan yakni 21 November 2023.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berdasarkan daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.
Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta.
Misalnya saja pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.
Dari semua provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750.
Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.
Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Provinsi Maluku Utara jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50 persen atau Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.976.720.
Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30.
Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Provinsi Maluku Utara jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50 persen atau Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.976.720.
Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30.
Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan UMP buruh vs kenaikan gaji PNS
Sebagai informasi saja, pemerintah juga pada tahun ini juga memutuskan untuk menaikkan gaji PNS, termasuk di antaranya TNI dan Polri.
Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku efektif pada 2024.
Mengutip Harian Kompas, kenaikan UMP buruh seluruh provinsi maupun secara rata-rata nasional, masih berada di bawah kenaikan gaji ASN.
Berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang naik sebesar 8 persen pada 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Yang perlu diketahui, komponen penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Namun juga berasal dari komponen tunjangan.
Tunjangan paling tinggi nominalnya adalah tunjangan kinerja atau tukin pada instansi pemerintah pusat.
Sementara pada pada instansi pemerintah daerah, dikenal dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Kenaikan UMP di bawah Rp 200.000
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan upah minimum provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.
Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers baru-baru ini.
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.(LS)