Top Menu

DompuNews

Efan Limantika Sosialisasikan Raperda Provinsi NTB Tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI

Redaksi
Senin, 17 Februari 2025, Februari 17, 2025 WAT
Last Updated 2025-02-17T15:27:15Z
Dompu,-Anggota DPRD Propinsi NTB Dapil 4, Efan Limantika menggelar kegiatan Sosialisasi Raperda Provinsi NTB Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Provinsi NTB bertempat di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Minggu (16/02/25l sekitar pukul 10.00 wita.

Dihadapan warga, Legislator dari Partai Golkar yang akrab disapa EL ini menyampaikan beberapa poin terkait pentingnya Sosialisasikan Raperda Penyelenggraan Perlindungan PMI ini karena masyarakat di NTB banyak yang menjadi PMI yang tersebar pada sejumlah negara.

Khususnya di Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima, banyak warga yang mengadu nasib di negara luar terutama di Saudi Arabia dengan tujuan untuk merubah nasib. Hal itu tidak bisa dipungkuri karena gaji bekerja diluar negeri sangatlah besar sehingga bisa memikat hati bagi CPMI menjadi PMI.
Walaupun menjadi PMI, pahlawan devisa juga kerap mendapatkan persoalan yang di alaminya. Khusus PMI di NTB banyak yang mendapat perlakuan yang tidak wajar dari majikannya hingga gaji nya pun tidak diberikan pula.

"Atas persoalan-persoalan itulah, Sosialisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI di NTB ini sangatlah penting dilaksanakan,"demikian kata Efan Limantika kepada warga.

Harus diketahui, lanjut EL, PMI merupakan pahlawan devisa yang banyak memberikan kontribusi pada negara, maka kehadiran mereka harus dijaga dan dilindungi secara khusus oleh aturan.

"Raperda ini akan dibahas kembali dalam Rapat Paripurna untuk diperjuangkan menjadi Perda,"ujar EL mengakhiri pembicaraannya.(amin)

TrendingMore