Top Menu

Dompunews

Hasil Keputusan Tim, 54 Peserta di Gugurkan Sebagai PPPK PW

Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-09T06:20:50Z
Dompu,-Sebanyak 54 orang Calon PPPK Paruh Waktu (PW) dari 158 peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dilakukan Ferval lanjutan, ternyata digugurkan.

Dari hasil ferivikasi ulang yang dilakukan tim ferivikasi dan validasi tersebut menunjukkan bahwa ke 54 peserta yang gugur itu diketahui karena ketidak lengkapan dokumen nya.

Kepastian gugurnya 54 peserta itu diketahui berdasarkan Surat Pengumuman yang dikeluarkan langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu tertanggal 08 Mei 2026 kemarin.

Dalam Surat Pengumuman Nomor : 800/295/BKD dan PSDM/2026 tentang Pengumuman Hasil Akhir Ferivikasi dan Validasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025 bahwa : 

Dalam rangka menindaklanjuti Pengumuman Sekda selaku Ketua Panitia PPPK Paruh Waktu Nomor 800/768/BKD&PSDM/2025 tanggal 09 September 2025 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2025 serta menindaklanjuti Pengumuman Bupati Dompu Nomor : 100.3.3.2/340/BKD dan PSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Ferivikasi dan Validasi PPPK lingkup Pemkab Dompu serta menindaklanjuti Surat Sekda Dompu selaku Ketua Tim Panitia Seleksi PPPK Paruh Waktu dengan Nomor : 800/08/BKD dan PSDM/2026 tanggal 08 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Ferivikasi dan Validasi Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan PPPK Paruh Waktu dilingkup Pemkab Dompu tahun 2024, disampaikan bahwa :

Dari sebanyak 158 orang yang dinyatakan terindikasi data/dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maka berdasarkan akhir ferivikasi dan validasi dari tim Ferval lingkup Kabupaten Dompu tahun 2025, dinyatakan bahwa sebanyak 54 orang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan PPPK Paruh Waktu.(Amin)

TrendingMore