Top Menu

DompuNews

Data MODI Kementerian ESDM, Izin Eksplorasi PT. STM Akan Expired 27 Juni 2025

Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WAT
Last Updated 2025-05-20T13:26:20Z
Dompu,-Berdasarkan data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masa berlaku izin eksplorasi Kontrak Karya PT. STM dengan Nomor 179.K/MB.04/DJB.M/2024 akan berakhir pada tanggal 27 Juni 2025 mendatang.

Nasib kelanjutan proyek tambang yang digarap oleh PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB, kini menjadi tanda tanya besar. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai perpanjangan izin tersebut. 

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan yang dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan pada Minggu (18/05/25) mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. “Saran saya, sebaiknya tanyakan langsung ke pihak PT. STM,”akunya singkat.

Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah pusat masih tarik ulur terkait perpanjangan izin proyek tambang Hu’u tersebut, hal itu diduga erat kaitannya dengan berbagai polemik yang menyertai kegiatan eksplorasi perusahaan asal Negara Australia itu.

Bahkan sejumlah keluhan masyarakat setempat pun, makin memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi izin sengaja diperketat. Keluhan itu antara lain menyangkut dugaan pelanggaran izin eksplorasi dan dampak lingkungan yang belum ditangani secara maksimal. Salah satu yang paling disorot yakni penurunan debit air sungai yang berimbas langsung terhadap aktivitas pertanian masyarakat lingkar tambang.

Selain itu, kecurigaan publik terhadap keberadaan kolam limbah di area proyek hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan bagi warga dari pihak perusahaan. Padahal, isu ini telah lama menjadi keresahan warga.
Meski PT. STM sendiri sempat membuka diri menerima kunjungan lapangan dari DPRD Dompu dan beberapa Dinas terkait untuk meninjau langsung keberadaan kolam tersebut dan diunggah di Media Sosial, namun hal itu justru menambah kontroversi. 

Selain karena tim peninjau terkesan tidak dibekali dengan standar Keselamatan (K3) saat meninjau Kolam, karena disisi kolam tersebut tertulis peringatan akan bahaya limbah Hidrogen Sulfida, juga para tim tidak melakukan uji sampel secara independen terhadap kandungan air dalam kolam untuk menjawab kecurigaan masyarakat.

Dalam kunjungan itu, Tim hanya membawa hasil uji Laboratorium yang diserahkan oleh pihak perusahaan saja. Namun justeru hasil uji tersebut menimbulkan gelombang keraguan warga karena dalam laporannya tertulis bahwa sampel air kolam yang diuji adalah yang diambil dan dikirim oleh pihak perusahaan sendiri ke Laboratorium. Bukan hasil yang diambil sampelnya oleh laboratorium yang menguji.

Masyarakat juga mempertanyakan proses rekrutmen tenaga kerja yang dianggap tidak adil dan lebih mengutamakan unsur kedekatan dibanding pemberdayaan warga lokal. Ketertutupan PT. STM dalam memberikan informasi kepada publik terkait progres eksplorasi mereka pun turut memperburuk citra perusahaan.

Yang lebih mencurigakan, sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas pengangkutan material dari lokasi tambang setiap pekan. Belum lagi pembangunan akses jalan dan beberapa fasilitas fisik lain yang mengindikasikan adanya tahapan operasi produksi. Padahal, hingga kini, PT. STM secara resmi masih berstatus pemegang izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi.

Menanggapi hal itu, pihak PT. STM membantah telah melakukan kegiatan eksploitasi. Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang berjalan saat ini masih dalam tahap eksplorasi. 

"Kami masih tahap eksplorasi sehingga tidak mungkin ada limbah tailing",ungkap juru bicara PT. STM pada suatu kesempatan menanggapi sejumlah pertanyaan dari masyarakat.

Terkait masa depan izin baru, hingga berita ini diturunkan, PT. STM belum memberikan pernyataan resmi, meski media ini sudah mengupayakan menghubungi kontak resmi PT. STM yang tertera di website resminya. (Lintas Samudera.com)

TrendingMore