Jakarta,-Sekitar puluhan massa dari Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Aksi tersebut di mulai pukul 13.30 Wib dan digelar pada Senin (16/06/25).
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk penolakan tegas massa aksi terhadap keberadaan dan aktivitas PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam aksinya, massa menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT. STM, serta penghentian kegiatan eksplorasi yang diduga telah menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan, pencemaran air bersih, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat sekitar.
“Kami tidak datang membawa kebencian. Kami datang membawa harapan masyarakat selama bertahun-tahun yang diduga hanya menerima dampak buruk saja dari tambang ini,” tegas Ajunnarfid, selaku Jenderal Lapangan Aksi.
Ajun menyampaikan bahwa aktivitas PT. STM telah melampaui batas waktu eksplorasi yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 42, yakni maksimal delapan tahun. Justeru fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi telah berlangsung lebih dari satu dekade dan justru diperpanjang melalui pra-studi kelayakan yang ditargetkan hingga tahun 2030.
“Kalau eksplorasi dibiarkan terus, itu sama saja membiarkan rakyat jadi tumbal proyek yang diduga penuh manipulasi dan keserakahan,”ujarnya.
Pada moment itu, massa juga menyoroti dominasi asing dalam struktur saham PT. STM, di mana 80% dikuasai oleh Eastern Star Resources Pty Ltd (anak perusahaan Vale SA), sementara hanya 20% dimiliki oleh PT Antam Tbk.
“Ini tambang di tanah kami, tapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Rakyat hanya mendapat debu dan janji-janji kosong,”kritik Ajun.
Setelah lebih dari satu jam melakukan aksi, perwakilan dari Humas Kementerian ESDM akhirnya menemui massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh LIMIT Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah ini, tapi kami ingatkan bahwa diduga rakyat sudah terlalu sering dibohongi. Kami akan pantau dan kawal janji ini, sampai izin PT. STM dicabut!”tegas Ajun.
Ajun juga menyampaikan 3 Tuntutan Utama yang dilayangkan LIMIT Indonesia diantaranya,
1. Mendesak Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. STM.
2. Menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT. STM di Kecamatan Hu’u.
3. Menolak segala bentuk perpanjangan izin tambang PT. STM di wilayah Kabupaten Dompu.
Aksi ditutup dengan ultimatum keras:
Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan serius dari Kementerian ESDM atas Laporan Kami, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan aksi yang lebih luas. Kami tidak akan diam ketika rakyat kami diinjak oleh tambang yang merampas kehidupan,"teriak Ajun.(amin)