DALAM Undang-Undang ITE, suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan.
Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
CCTV juga menjadi alat bukti elektronik juga dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena CCTV termasuk pada apa yang dinyatakan oleh Ayat (1) bahwa CCTV merupakan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Akan tetapi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima,
Namun, dalam Proses Hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal dunia pada bulan Agustus tahun 2025 lalu di depan pintu Lift RSUD Bima, yang ditangani oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima diduga terkesan mengabaikan Alat Bukti CCTV,
Dimana bukti CCTV tersebut telah merekam jelas kejadian saat terduga pelaku diduga kuat melayangkan tangan atau meninju Almarhum Ade Indramawan, sehingga Almarhum jatuh tersungkur di depan pintu Lift RSUD Bima, sehingga Almarhum Ade indramawan meninggal dunia
Namun, mirisnya proses hukum yang ditangani oleh pihak Penyidik Pidum Polresta Bima yang sudah berjalan 7 bulan, terhitung sejak dilaporkan bulan Agustus tahun 2025, sampai dengan sekarang Februari tahun 2026, diduga terkesan mandek atau disenyapkan dengan alasan tidak jelas atau berbelit-belit.
Oleh karena itu, Keluarga besar Almarhum Ade Indramawan mengecam keras pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, yang diduga kuat tidak profesional dalam menangani kasus meninggalnya Almarhum Ade Indramawa
“Kami mempertanyakan kredibilitas dan profesional pihak penyidik Pidum Polresta Bima dalam hal memberikan rasa keadilan bagi Almarhum Ade Indramawan.” ungkap Rihul Rahman, ST, perwakilan Keluarga Almarhum Ade Indramawan pada awak media via washapp, Minggu (01/02/26).
Rihul Rahman mengungkapkan bahwa oknum Penyidik Pidum Polresta Bima diduga kuat telah menerima suap dari pihak terduga pelaku sehingga kasus tersebut terkesan “Nina Bobokan” karena saat ini, kasus yang menimpa Almarhum Ade Indramawan belum juga dituntaskann
“Kuat dugaan kami bahwa Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima sudah Masuk Angin, bayangkan dalam waktu setengah tahun proses hukum berjalan, namun kasus ini belum ada apa-apanya, apalagi mengamankan maupun menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya Sinis
Oleh karena itu, Rihul Rahman menduga kuat bahwa pihak Penyidik Pidum Polresta dengan sengaja membiarkan terduga pelaku berkeliaran bebas diluar sana, tanpa mengamankan terduga pelaku bahkan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Sehingga terduga pelaku dengan leluasa dan berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi bahkan melarikan diri.
“Dan lebih-lebih merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV yang merekam kejadian dugaan penganiayaan tersebut,”tegas Alumni Muhammadiyah ini.
Mantan Ketua KNPI Kabupaten Dompu ini juga mengingatkan kepada Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, agar menjalankan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengendapkan hati nurani, karena persoalan ini menyangkut nyawa manusia.
“Bukan dijadikan “permainan dilaci meja”, termasuk tindakan mengabaikan, menghilangkan, atau merusak bukti CCTV dapat dijerat pasal pidana, terutama terkait “obstruction of justice” (perbuatan menghalang-halangi proses hukum).” ucapnya dengan nada mengancam.
Untuk itu, kami dari Keluarga Besar Almarhum Ade Indramawan akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda NTB agar segera memerintahkan Kapolresta Bima untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal dunia.
“Kami minta kasus tersebut di atensi khusus, agar Almarhum Ade Indramawan mendapatkan keadilan dan tenang di alam sana,” harapnya.
Dan kami juga mendesak Kapolri dan Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolresta Bima, Kasat Reskrim berserta Penyidik Pidum yang menangani kasus Almarhum Ade Indramawan
“Karena Oknum-oknum seperti itu akan merusak citra baik kepolisian,” ujar Rihul serius.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kapolresta Bima belum dapat dimintai keterangannya.(LS)
