masukkan script iklan disini
Dompu,-Dalam rangka merespon pemberitaan yang dirilis oleh sejumlah media, KSP Kopdit Pintu Air Pusat langsung menanggapinya dengan melayangkan surat klarifikasi dan hak jawab.
Dalam surat klarifikasi dan hak jawabnya yang ditulis per 13 Agustus 2026 dan tertuju ke media online SidikJari.com bahwa, Rustam secara resmi terdaftar sebagai anggota KSP Kopdit Pintu Air Cabang Dompu dan bukan sebagai nasabah.
Terkait dugaan bahwa KSP Kopdit Pintu Air tidak memiliki badan hukum sehingga menjadi hal yang dipertanyakan merupakan hal yang tidak benar karena KSP Kopdit Pintu Air sendiri resmi berbadan hukum sejak 01 April 1995 sebagai primer kabupaten dan terus mengalami perubahan status hukum berdasarkan Akta Notaris dan Pengesahan melalui Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini berbadan hukum primer nasional.
Dalam surat klarifikasi dan hak jawab juga, Rustam selaku anggota mempertanyakan uangnya sebesar Rp.35 juta yang diakui saat itu ia serahkan ke Nur Asad Sadam yang sudah meninggal dan disaksikan oleh manager saat itu adalah Muhammad Fatwa Aulia selaku mantan manager dan eks karyawan dengan menunjukkan bukti kuning.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan pada sistem baik register maupun Sikopdit online ternyata uang tersebut tidak terbukukan dan terkait hal itu yang bertanggung jawab adalah Aulia yang hadir bersama Rustam sebagai saksi karena Standar Operasional Prosedur (SOP) management keuangan tidak seperti itu, seharusnya uang yang diterima dilapangan maka wajib dibukukan dan tervalidasi oleh manager sebelum tutup buku.
"Kepada Rustam kami tegaskan bahwa lembaga tidak bertanggung jawab atas keuangan saudara sebagamana yang sudah saudara ajukan ke managemen Cabang Dompu,"tegas pihak KSP Kopdit Pintu Air Pusat melalui Sekretaris 1 Agustinus Nong.
Disampaikan juga dalam surat klarifikasi dan hak jawab bahwa Rustam sebagai anggota tetap bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman yang saat ini sudah nunggak dan lembaga akan melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku di lembaga KSP Kopdit Pintu Air.
Selain itu, KSP Kopdit Pintu Air juga melampirkan Salinan Bukti Administrasi Badan Hukum yang berdasarkan Akta Notaris No 18, tanggal 25 Juni 2026, mengenai perubahan Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Pintu Air yang berkedudukan di Kabupaten Sikka, jln Don Thomas No. 18 Maumere Flores.(Amin)

