-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas Samudera
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KSP. Kopdit Pintu Air Diduga Alihkan Uang Tabungan Nasabah Secara Sepihak

    Redaksi
    Minggu, 16 Agustus 2026, Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T14:06:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dompu,-KSP. Kopdit Pintu Air Cabang Dompu NTB diduga mengalihkan uang tabungan milik seorang anggota ke angsuran pinjamannya. 

    Tindakan yang dinilai sepihak itu justeru menjadi sorotan tajam dari sejumlah anggota khususnya Rustam selaku pemilik anggaran yang dialihkan tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sangat merugikan anggota koperasi setempat, terlebih lagi saat kegiatan transaksi utang piutang antara anggota dengan pihak koperasi berlangsung. Bahkan diduga kuat bahwa kehadiran KSP. Kopdit Pintu Air di Kabupaten Dompu pula terindikasi belum memiliki kedudukan hukum yang jelas.
     
    Rustam melalui Kuasa Hukumnya, Yusuf, SH mengatakan, kliennya menyimpan uang tabungan di Kopdit Pintu Air pada tahun 2021 lalu karena diiming-imingi bunga sebesar 1% oleh pihak Kopdit.

    Namun pada tahun 2026, ketika uang tabungan tersebut hendak dikeluarkan, justeru pihak Kopdit sendiri melalui manager saudari Lince dan Ketua Koperasi atas nama Nurlaili justeru mempersoalkan pinjaman yang pernah diambil oleh klien nya tersebut, bahkan diklaim bahwa Rustam tidak pernah melakukan pembayaran, hingga pihak koperasi langsung mengalihkan tabungan itu sebagai pembayaran tunggakan angsuran nya.

    Tindakan pihak Kopdit itu justeru membuat kliennya keberatan sebab pengalihan tabungannya ke angsuran tunggakan pembayaran dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga seluruh uang tabungannya dipotong dan dialihkan untuk menutup sebagian kewajiban pinjamannya.

    "Sudah pasti klien saya merasa keberatan atas pengalihan uang tabungan itu, karena uang tabungan itu akan gunakan untuk kebutuhan mendesak keluarga. Tapi kenapa Kopdit sendiri berani mengalihkan uang tabungan klien saya untuk angsuran pembayaran pinjaman,"kata Yusuf kepada sejumlah media pada Jumat (14/08/26) di RTH.

    Yusuf SH, mengklaim bahwa saat transaksi pinjaman tersebut berlangsung justeru pihak KSP. Kopdit Pintu Air Cabang Dompu sama sekali belum mengantongi izin operasional resmi dan status badan hukum yang sah sesuai Peraturan Perkoperasian di Indonesia.

    Bahkan sejauh ini, pihak Kopdit Pintu Air sama sekali belum bisa menunjukkan dokumen pengesahan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu yang menyatakan bahwa mereka sudah berbadan hukum. Hal ini justeru memunculkan pertanyaan besar.

    "Bagaimana bisa lembaga yang belum jelas kedudukannya bisa menerima simpanan dan memotong secara sepihak uang milik anggota semaunya,"jelas Yusuf.

    Menurut Yusuf, aturan yang berlaku yakni koperasi wajib memiliki status badan hukum untuk bisa beroperasi dalam menghimpun dana masyarakat. Tindakan memotong atau mengalihkan uang milik nasabah tanpa persetujuan yang sah juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan perjanjian yang berlaku.

    "Kami ingin kejelasan dan keadilan, jika memang Kopdit Cabang Dompu belum berbadan hukum maka mereka tidak boleh sembarangan mengelolah uang milik orang lain. Pihak yang dirugikan kini sedang mempersiapkan langkah hukum dan akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait agar haknya dipulihkan.

    Terkait hal itu, Manager KSP. Kopdit Pintu Air Cabang Dompu NTB, Lince yang hendak dikonfirmasi media ini justeru sedang tidak berada di Kantor nya.

    "Ibu manager sedang kurang fit, kalau bisa titipkan nomor handphone Bapak biar bisa dihubungi ketika Ibu Lince sudah fit kembali,"jawab staf Kopdit Pintu Air.(Amin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini