Dompu,-Pasca pelantikan 16 Kepala Desa (Kades) terpilih yang memenangkan pertarungan pada Pilkades beberapa waktu lalu, kini Kades terlantik langsung diberi tugas oleh Bupati Dompu.
Bupati Dompu, Kader Jaelani meminta kepada 16 Kades terpilih maksimal 3 bulan pasca pelantikannya harus segera menyusun Rencana Pembantuan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
RPJMDes yang dibuat untuk jangka waktu 6 tahun yang ditetapkan sesuai dengan peraturan desa (Perdes) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program.
Penyusunan rencana pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten.
"Semuanya harus diperhatikan oleh kepala desa yang telah Dilantik dan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,"pinta Bupati Dompu.
Dijelaskan Bupati Dompu bahwa dari RPJMDes itu, Pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan sebagai implementasi nya yakni APBDes, yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD dan ditetapkan dengan peraturan desa serta harus dikelolah berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
"salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan organisasi tidak terkecuali organisasi pemerintahan desa adalah adanya fungsi kepemimpinan tersebut, karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian dan penerapan aturan,"jelas panglima tertinggi di Kabupaten Dompu ini.(amin)