Top Menu

DompuNews

Soal Pemutusan Kontrak Sepihak, Dirut RSUD Dompu Diduga Ciderai Perjanjian

Redaksi
Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-23T01:01:08Z
Abdullah, SH,MH Kuasa Hukum CV Media Kita

Dompu,- Perjanjian kontrak kerja antara CV Media Kita dan RSUD Dompu soal pengelolah parkir di halaman RSUD Dompu selama 5 tahun kedepannya, ternyata berubah haluan. 

Dimana Direktur RSUD Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana selaku pengambil kebijakan di RSUD Dompu sendiri diduga melakukan pemutusan kontrak secara sepihak terkait pengelolaan area parkir Rumah Sakit dengan CV. Media Kita. 

Kuasa Hukum CV Media Kita, Abdullah, SH,MH mengatakan, keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Dompu tersebut diduga telah menciderai isi perjanjian kontrak antara CV. Media Kita dengan RSUD Dompu, dimana dalam perjanjian kontrak terkait pengelolaan areal parkir itu telah ditanda tangani selama 5 tahun kedepan. 

"CV. Media Kita dan RSUD Dompu sudah menanda tangani isi perjanjian kontrak kerja sama selama 5 tahun, yang mulai terhitung sejak tahun 2019 lalu. kenapa Direktur RSUD Dompu melakukan pemutusan kontrak secara tiba-tiba dengan CV Media Kita, inikan melanggar aturan dan sama halnya telah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati secara bersama,"kata Abdullah.

Disampaikan Abdullah bahwa selaku pengelolah area parkir, selama ini CV Media Kita tetap mematuhi aturan sesuai dengan isi kesepakatan yang telah di tanda tangani tersebut.

Bahkan kewajiban Media Kita sebagai pengelolah area parkir itu selalu ditunaikan selama ini misalnya terjadi kehilangan motor dan helm diareal parkir, justeru CV. Media Kita tetap menggantikannya pada pemiliknya.

Sebelumnya, surat pemutusan kontrak kerja sama tersebut sudah berkali-kali dilayangkan oleh Dirut RSUD Dompu sejak Maret 2021 lalu. CV Media Kita diminta untuk mengosongkan area parkir di halaman RSUD Dompu tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. 

"Terkait surat pemutusan kontrak sepihak dari RSUD Dompu. Kami akan mengajukan gugatan secara perdata maupun gugatan secara pidana. Kami minta Direktur RSUD Dompu untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan jika tidak diindahkan dengan baik, maka kami akan menempuh langkah hukum,"ujar Abdullah.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Dompu dr. Alief Firyasa Maulana yang dimintai kesiapannya via SMS WhatsApp pribadinya, untuk dilakukan wawacara, hingga berita ini diturunkan belum menjawab.(amin)

TrendingMore