Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin menggelar Road Show Kunjungan Kerja Daerah ke Jawa Tengah, pada Selasa 12 Oktober hingga Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ini, Burhanuddin ingin memastikan berjalannya fungsi pengawasan terhadap Jaksa di daerah-daerah.
Hal itu juga untuk menegaskan agar institusi yang dipimpinnya tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saya perlu mengingatkan kembali mengenai pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas, dengan meningkatkan pengawasan melekat atau Waskat hingga 2 tingkat ke atas,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.
Hal itu disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini saat menyampaikan pengarahannya di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam kunker ini, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menekankan agar para pimpinan Kejaksaan di tingkat Daerah menunjukkan sikap dan perilaku yang berintegritas itu.
"Memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana,” ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.
Dalam kunjungannya, Jaksa Agung Burhanuddin tidak lupa mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19.
“Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga atau third wave,” ujarnya.
Burhanuddin meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan segera.
Kemudian memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal, agar mencapai target.
Serta menyampaikan kendala yang dihadapi, dan terus menjalin komunikasi dengan Daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Pak Burhanuddin ini juga menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki Kuartal ke-4 Tahun 2021.
Jaksa Agung mendorong seluruh jajaran untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah, yaitu Proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Jawa Tengah.
Dengan melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada Pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dan menunjukkan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” ujarnya.
Tidak lupa, Burhanuddin mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice.
“Dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan,” tegasnya.
Burhanuddin menekankan, perlunya sosialisasi peran Kejaksaan dalam Peradilan Umum kepada masyarakat, melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.
Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS Public dan Dashboard CMS dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Dan tetap memotivasi Satuan Kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.
"Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara eks perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun. Serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin juga kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan.
“Untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” ucapnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer. Dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah Jaksa Agung memberikan pengarahan dilanjutkan dengan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait Restorative Justice dan penanganan perkara pidana umum.
Kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin dan jajaran ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, merupakan kunjungan kerja setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.
Meski pandemi, kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.
Sehari sebelumnya, pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021, Jaksa Agung Burhanuddin mengunjungi Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari Brebes) dan Kejaksaan Negeri Pekalongan (Kejari Pekalongan).
Pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021, sebelum ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Jaksa Agung Burhanuddin dan rombongan juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang (Kejari Kota Semarang).
Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen serta memperhatikan 3M.***