Top Menu

DompuNews

Permendagri 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dan Warga Miskin Yang Belum Terjangkau Pelayanan Kesehatan Gratis

Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022, Januari 13, 2022 WAT
Last Updated 2022-01-14T03:53:38Z
Diposting melalui akun Facebook 'Muttakun Rumah Aspirasi Kita' 07 Januari 2022.

Diharapkan menjadi rujukan bagi Tim Penerapan SPM Daerah Kabupaten Dompu untuk melihat kembali tugasnya.

Kami hanya ingin menitip sebuah harapan untuk warga miskin yang berhak mendapat pelayanan dasar sebagai konsekwensi atas tanggungjawab kita bersama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di atas.

Di tahun 2022, mari kita upayakan untuk memastikan warga miskin mendapat pelayanan kesehatan tanpa syarat apakah itu memiliki BPJS atau tidak.

Kita yang diberi mandat oleh negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib merasa berdosa jika ada warga yang diketahui tidak berani mendatangi fasilitas kesehatan hanya karena tdk mampu membayar biaya pengobatan.

Apa kata dunia tentang tugas kita dan bagaimana pertanggungjawaban kita di dunia sebagai pejabat terhadap warga miskin yang mengalami penyiksaan lahir dan batin akibat derita menahan rasa sakit di rumahnya karena tidak mampu berobat. Apakah kita sebagai pejabat di pemerintahan membiarkan mereka yang miskin ini meninggal tanpa ichtiar memberi pelayanan kesehatan yang menjadi kewajiban negara.

Mestinya Pemkab, Pemkec hingga Pemdes berikut TNI/Polri harus keluar masuk kampung dan rumah-rumah penduduk untuk menghimbau atau memberitahukan melalui Mesjid/Mushollah agar seluruh warga miskin (syukur kalau sudah ada dalam DTKS) baik yang memiliki BPJS atau tidak, agar tidak pasrah menghadapi penyakitnya hanya karena miskin dan tidak mampu.
Jika diketahui ada Warga miskin maka pemerintah desa yang paling bawah harus mengantar dan memfasilitasi warganya untuk datang ataupun diantar ke fasilitas-fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun RSUD guna mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang ditanggung oleh negara.

Sebelum jabatan dan kekuasaan ini dicabut oleh Pemilik Kekuasaan yg benar-benar Maha Kuasa untuk mengambil kembali jabatan dan kekuasaan yang dipinjamkan sementara kepada kita, mari kita pastikan bahwa warga miskin bisa diberikan pelayanan kesehatan gratis oleh Pemkab Dompu.

Besok, lusa, minggu bahkan bulan atau tahun depan, kita tidak tahu apakah kita masih dapat memegang jabatan dan kekuasaan yang gagah ini, yang selalu diburu oleh mereka-mereka yang ingin gagah-gagahan mendapatkan jabatan dan kekuasaan. 

Begitu beratnya tanggungjawab pejabat untuk memperhatikan rakyatnya maka negara pun sampai memberi fasilitas dan jaminan kesehatan kepadanya agar selalu sehat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Maka jika ada pejabat yang tidak sampai melayani warga miskin untuk mendapatkan pengobatan atau pelayanan gratis maka Bupati Dompu harus segera mengganti pejabat yang bersangkutan.
Itu baru 1 item pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat (hak untuk sehat) bagi yang tidak mampu/miskin. Bagaimana dengan pelayanan dasar lainnya ?

Pelayanan publik bukan hanya tanggungjawab Pemkab dalam hal ini Bupati dan Wabup Dompu semata, melainkan juga tanggungjawab segenap Lurah dan Kades. Kalau ada warga miskin di desa/kelurahan yang menderita sakit dan hanya pasrah seorang diri di dalam rumahnya apalagi dalam kondisi rumah yang tidak layak huni maka ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan gaya baru yabg dilakukan oleh kita semua dalam hal ini sebagai pejabat yang seharusnya mengetahui keadaan seluruh warganya di setiap sudut kampung dan lingkungan/dusun.

Semoga kita semua senantiasa mendapat kekuatan dan kesehatan serta kemudahan dalam mengabdi untuk rakyat dan daerah kita, termasuk memastikan agar warga miskin mendapat pelayanan gratis yang ditanggung oleh negara.(LS)

TrendingMore