Jakarta,-Polri melalui Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat menggagalkan aksi penyeludupan narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Barang haram Narkoba tersebut yang berhasil diamankan yakni seberat :
• 66 karung berisi 1,196 ton sabu
• 1 paket sabu seberat 27 gram
• 1 paket sabu seberat 6 gram
Sedangkan barang lainnya yang berhasil diamankan polisi yakni bukti berupa
• Perahu nelayan
• 3 buah mobil
• 1 buah Hp
• 1 buah Kartu ATM
• 1 buah airsoftgun
• Rekaman cctv
Selain itu Polisi juga mengamankan 5 orang tersangka dengan rician :
• 4 WNI berinisial SA, HM, HH, AH
• 1 WNA berinisial MB asal Afganistan
Sementara nilai total konvensi barang bukti :
• Sebanyak Rp 1,43 triliun
• Menyelamatkan 5.980.000 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan Narkoba
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112,113,114,115, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.(LS)