Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin beserta jajaran menggelar konferensi pers penetapan 4 Tersangka kasus korupsi mafia minyak goreng, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Sambung Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk terus mendalami adanya dugaan korupsi mafia minyak goreng alias Migor hingga ke level Menteri.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers penetapan 4 Tersangka dugaan korupsi mafia migor, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Burhanuddin menegaskan, akibat ulah para mafia migor itu, telah menimbulkan penderitaan rakyat banyak, serta telah menyebabkan dugaan kerugian Keuangan Negara dan atau kerugian Perekonomian Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Aksi pemberian ijin ekspor migor kepada sejumlah perusahaan yang tidak berkompeten pun dilakukan Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan.
“Berdasarkan Perintah Bapak Presiden Joko Widodo, maka penyidik telah menetapkan empat orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ijin ekspor minyak goreng,” tutur Burhanuddin.
Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Dirdik), Supardi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 4 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Burhanuddin menjelaskan, beberapa waktu lalu, ada arahan Presiden Republik Indonesia terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat, seperti kelangkaan minyak goreng.
Burhanuddin menegaskan, kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden. Dan oleh karenanya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Institusi dan Lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas. Khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.
“Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” lanjutnya.
Adapun 4 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 adalah:
Pertama, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Dua, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. MPT ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Tiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). SM ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Empat, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. PTS ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menerangkan kasus posisi singkat perkara perkara ini. Aawalnya, kata dia, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Maka Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, akan tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Pemerintah,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi sebanyak 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” sebut Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan ijin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.
Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” jelas Burhanuddin.
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
Kemudian, mengajukan permohonan ijin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas.
Lalu mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 Tersangka dilakukan penahanan.
Tersangka IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Tersangka SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Tersangka PTS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Tersangka MPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapa pun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap ke-4 orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(LS)