KEJAKSAAN AGUNG menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Seperti diketahui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduduki oleh Indrasari Wisnu Wardhana.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Tidak ada informasi yang lengkap dan detail mengenai profil Indrasari.
Saat ini, selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Sebagai informasi, perihal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ada tiga tersangka lain yang diumumkan, pertama inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(LS)