Top Menu

HukrimNews

Resnarkoba Sergap Terduga Pelaku Pemilik Narkoba

Redaksi
Jumat, 15 April 2022, April 15, 2022 WAT
Last Updated 2022-04-15T20:12:34Z
Dompu,-Resnarkoba Polres Dompu Jum'at (15/04/2022) sekitar pukul 21.30 wita, menyergap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik barang haram narkoba jenis ganja dan Shabu.

Terduga pelaku inisial RJD warga Dusun Saleko Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB tersebut, ditangkap oleh tim Buser Narkoba karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Abdul Malik, SH yang dikonfirmasi media ini via telepon pribadinya menjelaskan, penangkapan terduga pelaku terjadi di penginapan Wisma Praja Lingkungan Kotabaru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. 

Saat penangkapan terduga pelaku, langsung disaksikan oleh Bripka M. Kadafi, Briptu Imansyah dan Erwin Fatahullah (27) selaku guru warga Kelurahan Doro Tangga.

Selain itu juga turut disaksikan juga oleh Alfian (30) selaku pengurus penginapan Wisma Praja warga Desa O'o Kecamatan Dompu dan Barry Sumbama (34) warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu.

Saat penangkapan terhadap terduga pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga kuat sebagai narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga kuat sebagai narkotika jenis ganja.
"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita anggota jenis shabu-shabu Berat bruto  : 25.07 gram dan ganja berat bruto : 1 Kg,"jelas Kasat Narkoba. 

Kasat Narkoba juga menyampaikan kronologis kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku. Kejadian berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di penginapan Wisma Praja ada seorang pemuda yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari Pancasari, mendapat informasi tersebut team Bavo Tambora langsung bergegas menuju TKP, kemudian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku RJD di penginapan wisma praja. 

Saat penggeledahan barang bukti, anggota Team Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap RJD dan barang bukti tersebut.

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan 1 bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1 plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tindakan yang diambil
yakni melakukan Uji Urine terhadap terduga pelaku dan mempersiapkan barang bukti yang diduga shabu-shabu dan ganja  untuk di uji Forensik,"ungkap Kasat.(amin)

TrendingMore