Dompu,-Tim Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kempo berhasil meringkus terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pipi dan luka tusuk di punggung. Kejadian tersebut terjadi pada (25/5/2022) di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Kapolres Dompu, AKBP. Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki membenarkan, bahwa Tim PUMA Polres bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan terduga pelaku membacok korban. Pelaku diamankan di Desa Ta'a Kecamatan Kempo.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban IGB (23) warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa dengan Nomor : LP/203/V/2022/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB.
Dijelaskan Marzuki, kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian pada Selasa (31/05) sekitar pukul 12.00 wita, Team Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kempo, berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan AFS, dengan barang bukti (BB) satu buah parang.
Berawal dari informasi bahwa salah satu saksi IDR berada di ladang jagung yang berada di Kecamatan Kempo, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim bersama anggota polsek Kempo kembali mengamankan lima (5) orang saksi lainya.
Dari hasil interogasi seluruh saksi tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pembacokan adalah AFS, yang berada di Dusun Ta'a. Desa Ta'a Kecamatan Kempo, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan.
"Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatanya benar bahwa pelaku telah membacok korban karena korban sebelumnya pernah berkelahi dengan adik pelaku IDR, dengan tujuan untuk balas dendam. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas Kasi Humas Polres Dompu.(amin)