Dompu,-Setelah lama menangani Kasus Dugaan Korupsi Metrologi pada Disperindag Kabupaten Dompu Tahun 2018 dengan angka sekitar Rp. 1. 6 M lebih, kini pihak Kejari Dompu bakal menetapkan sejumlah tersangka.
Siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya?
Dikutip dari Satonda Pos.com, Kejari Dompu yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intel, Indra Zulkarnain, SH oleh sejumlah media diruang kerjanya Senin (29/08/22) kemarin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi alat metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu Tahun 2018 sekitar Rp. 1,6 M lebih, pihaknya masih menunggu laporan hasil perhitungan (LHP) Tim APIP di Mataram.
Lanjut Indra, setelah hasil perhitungan tersebut keluar maka pihaknya akan segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka.
"Untuk saat ini, dari tim kami sedang melakukan pemeriksaan penyedia barang alat metrologi di Surabaya. Semuanya masih dalam proses,"kata Indra.
Disentil soal tersangka lagi ? Indra menegaskan, pihaknya saat ini belum bisa mengungkapkannya."yakin dan percaya saja bahwa kasus dugaan korupsi alat metrologi ini akan ada lebih dari satu orang yang akan menjadi tersangka dan Insyaallah penetapan para tersangka dalam kasus ini akan dilakukan sekitar bulan Oktober 2022 ini,"tegas Indra.
"Sedangkan terkait dengan pengambilan keterangan dalam dugaan kasus metrologi Disperindag Kabupaten Dompu ini, kami sudah memeriksa dan mengambil keterangan mulai dari Disperindag, ULP, KPA, yang mendapatkan pengadaan barang, penerimaan manfaat dan seluruh unsur yang terlibat lainya sudah semuanya di proses,"cetus Indra.(amin)