Sumbawa Besar, NTB - Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbawa menggelar bimbingan perkawinan bagi calon pengantin lingkup kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa tahun 2022 yang diikuti oleh 15 pasangan calon yang terdaftar di KUA Kecamatan Sumbawa, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Brang Bara, pada Rabu-Kamis (13-14/10/2022).
Kepala KUA Kecamatan Sumbawa H.LL.Zainul Taufiqurrahman, kepada media ini, Senin (17-10-2022) menyampaikan latar belakang dan dasar hukum pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin lingkup kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumbawa pada Kantor Urusan Agama Sumbawa tahun 2022 ini sebagai berikut:
"Pertama, Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, kedua, Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan, Undang-undang No 1 tahun 1974, ketiga, PMA No 20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah, keempat, peraturan Direktur jendral bimbingan masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 tahun 2009 tentang, pedoman penyelenggara kursus pra nikah, kelima, peraturan Direktur jendral bimbingan masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 tahun 2013 tantang, pedoman penyelenggara kursus pra nikah, keenam, keputusan Direktur Jendral bimbingan masyarakat Islam Nomor DJ-UI/600 tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk diluar kantor urusan agama, ketujuh, keputusan Direktur Jendral bimbingan masyarakat Islam Nomor 172 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jendral bimbingan masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, kedelapan, surat keputusan kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten Sumbawa Nomor tahun 2022 tentang penetapan panitia pelaksana, narasumber dan peserta bimbingan perkawinan bagi calon pengantin lingkup Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumbawa pada KUA Kecamatan Sumbawa tahun 2022," paparnya.
Diakuinya, tujuan dari bimbingan perkawinan ini, pasangan calon pengantin mendapatkan materi dasar mengenai pengetahuan dan keterampilan berumah tangga, sebagai bekal untuk mengarungi sebuah rumah tangga.
"Pertama, agar pasangan calon pengantin memahami tentang persiapan perkawinan kokoh menuju KS, kedua, agar pasangan calon pengantin memahami bagaimana memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, ketiga, agar pasangan calon pengantin memahami tentang menjaga kesehatan reproduksi keluarga, keempat, agar pasangan calon pengantin memahami tentang bagaimana cara mengelola fisikologi dan dinamika keluarga, kelima, agar pasangan calon pengantin dapat mempersiapkan diri untuk mencetak generasi yang berkualitas," terangnya.
Lanjutnya, yang menjadi narasumber dalam pelaksanaan bimbingan tersebut mulai dari Kapala Kantor Kementrian Agama Sumbawa, Kepala Seksi Binmas Islam Kementrian Agama Sumbawa, Kepala KUA Kecamatan Sumbawa, UPT Puskesmas unit Kota 1 Seketeng dan BKKBN Sumbawa dengan judul.
"Mempersiapkan keluarga sakinah, mengelola fisikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga dan mengelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi keluarga dan mempersiapkan generasi berkualitas dan adapun dananya DIPA Seksi Binmas Islam kantor Kementrian Agama Sumbawa," pungkasnya. (bgs)