Dompu,-Diduga kerap jajakan narkotika golongan satu jenis sabu, seorang pria inisial FR (30) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di rumahnya di Dusun Ncoha Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu NTB tanpa perlawanan, pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 12 gulung klip transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat total 4.48 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Abdul Malik, S.H., mengungkapkan, awalnya tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku kerap kali dipergoki warga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.
Mendapat informasi, tim langsung mengintai gerak gerik terduga pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi ciri-cirinya.
Setelah dipastikan, iapun mengumpulkan anggota kemudian bergegas menuju target dan langsung mengatur strategis penggerebekan antara lain mengumpulkan para saksi. Tak berlangsung lama, saat digeledah, terduga tak berkutik ketika tim berhasil menemukan barang bukti.
Usai dilakukan penggeledahan, tim kemudian menyeret terduga pelaku bersama barang bukti antara lain Sabu seberat 4.48 gram ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti ditemukan di dalam 12 gulung klip berisi bubuk kristal diduga sabu, kini sudah diamankan,"ungkap Kasat.(Syam)