Dompu,-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu akan mendampingi proses hukum DL (12) seorang anak yang di duga dinikah paksakan oleh oknum kadus yang ada di Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB beberapa waktu lalu, dimana pernikahan anak dibawah umur tersebut dinilai telah melanggar UU yang berlaku.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Dra. Hj. Daryati Kustilawati pada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan atas pernikahan anak dibawah umur secara paksa inisial DL (12) dan ini tentu tidak dibenarkan oleh Undang- Undang dan aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kadis DP3A mengaku akan mendampingi serta mengawal kasus ini atas proses hukumnya karena persoalan ini merupakan salah satu dari tupoksi DP3A juga.
"Setelah laporan pengaduan ini diterima, DP3A langsung mempelajari pengaduan tersebut dan sayapun langsung turun di lokasi untuk melakukan edukasi awal terutama bagaimana kondisi korban itu sendiri. Suatu kesyukuran terhadap korban, DL kini telah berkumpul kembali bersama keluarganya dan berdasarkan informasi bahwa anak ini dibawa dari pulau Jawa bersama pelaku tersebut,"kata Kadis DP3A.
Lanjut Daryati Kustilawati, setelah dilakukan pendekatan terhadap korban dan orang tuanya, mereka mengaku akan pindah kembali ke Jawa sehingga DP3A langsung menfasilitasi untuk dilakukan proses pindah ke Dukcapil, sekaligus bagaimana kita memikirkan nasib anak-anaknya kedepan.
Oleh karena itu Kadis DP3A memastikan bahwa kasus menikahkan paksa anak dibawah umur sudah dilaporkan bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan APH.“Saat ini kami terus dampingi korban untuk memastikan psikologinya, sambil memantau proses hukumnya,”ujar Daryati.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu, Supriadin, SE mengecam pernikahan pemaksaan anak dibawah umur yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kadus yang ada di Desa Woko tersebut.
“terkait persoalan ini, kami akan melaporkan oknum kadus itu secara resmi ke APH karena diduga telah menikahkan secara paksa anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat di kenakan hukum pidana. Kami mendesak pihak Kepolisian Resort Dompu agar kasus ini segera di proses secara hukum,"tegas Supriadin.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kadus Woko belum bisa ditemui untuk dilakukan konfirmasi.(amin/syam)