Dompu,-"Guru Bukan Budak Pendidikan Tapi Cahaya Peradaban". Itulah kalimat khusus yang tertulis dalam pernyataan sikap serta tuntutan dari Aliansi Guru Swasta Kabupaten Dompu NTB yang akan turun aksi pada Kamis (25/09/25) besok.
Dalam tuntutannya, massa aksi Aliansi Guru Swasta Kabupaten Dompu ini meminta :
1. Berikan kesetaraan dan persamaan hak guru
honorer swasta untuk mengikuti seleksi PPPK dan
ASN.
2. Mengangkat guru dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas hingga puluhan tahun menjadi ASN
tanpa tes.
Sebab, inilah Dasar Hukum dan Referensi nya :
1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara
wajib membiayainya.
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang menjamin pemerataan kesempatan.
4. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru: Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
M. Tohier, S.Sosi mengatakan, kita berdiri bukan sekedar sebagai guru honorer swasta, tetapi sebagai penjaga peradaban bangsa. Kita telah mengabdi selama bertahun-tahun, mendidik
generasi penerus tanpa pamrih, meski sering kali dihargai jauh di bawah layak.
"Apakah adil, bila guru yang telah puluhan tahun mencerdaskan
anak bangsa masih harus berjuang demi pengakuan ? Apakah wajar, bila hak kami untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK masih dipersempit dan dipersulit ?"kata Tohier dengan kalimat bertanya.
Dijelaskannya, Negara wajib hadir, UUD 1945 sudah jelas menyatakan: bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan negara wajib membiayai serta menyejahterakan tenaga pendidik.
UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang harus dihargai martabat dan kesejahteraannya."Kami tidak meminta belas kasihan tapi kami menuntut keadilan. Kami menuntut pengakuan, Kami menuntut hak yang dijamin oleh Undang-Undang, sebab Guru bukan budak pendidikan tapi Guru adalah penggerak peradaban Demi bangsa, demi negara, dan demi masa depan anak-anak kita, angkatlah harkat guru honorer swasta,"tegas Tohier.
Tohier mengungkapkan, guru honorer swasta sudah terlalu lama dipinggirkan, bahkan sudah terlalu lama jerih payah kita dianggap sebelah mata. Bukankah kita yang setiap hari berdiri di depan kelas,
mendidik, membimbing, dan membentuk karakter
generasi bangsa, bukankah dari tangan guru lahirlah para pemimpin, pejabat, tentara, polisi, dokter, dan bahkan presiden ? Tetapi mengapa guru honorer swasta masih diperlakukan seolah tidak berharga di Negara ini.
Mengapa ada diskriminasi antara Guru Negeri dan Guru
Swasta, padahal tugas dan tanggung jawab kita sama yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Maka kami menolak keras jika guru honorer swasta diperlakukan sebagai budak pendidikan. Sudah gaji minim, status tidak jelas, juga masa depannya digantungkan. inilah bentuk ketidak adilan Pemerintah yang harus dihentikan,"ungkap Tohier.
Dalam hal ini, seharusnya Negara tidak boleh menutup mata. Konstitusi menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh
rakyat. Maka guru sebagai pelaksana pendidikan, wajib
mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan
kesejahteraan.
"Intinya tuntutan kami yakni Kesetaraan hak guru swasta dalam seleksi PPPK dan
ASN serta Pengangkatan guru dengan masa pengabdian 5 tahun
ke atas menjadi ASN tanpa tes,"cetusnya.
Jika negara terus mengabaikan suara guru swasta, maka itu sama dengan mengabaikan masa depan
bangsa ini. Ingatlah bahwa Guru adalah pilar peradaban karena tanpa guru, tidak ada sekolah, tidak ada pendidikan, dan tidak ada kemajuan bangsa.
“Sejahterakan guru, sejahterakan bangsa, hargailah pengabdian guru, wujudkan keadilan sebab Guru bukan budak pendidikan tapi Guru adalah cahaya bagi pendidikan,"ujarnya.(Raf)