Dompu,-Seorang pria inisial AM (31) warga Dusun Sorisakolo Barat Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB diringkus Timsus Macan Polsek Dompu Kota, karena pelaku diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan dengan membacok korban inisial AR (31) warga Sorisakolo Timur Desa Sorisakolo pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 00.55 wita.
Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan korban bernomor polisi : Lepas/ II / 2023 Pengaduan Polsek Dompu tentang penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Dompu, Ipda. Arif Syarifuddin, SH., dalam keterangannya menyebutkan, Minggu (5 Maret 2023) sekitar pukul 21.35 wita di Dusun Sorisakolo Timur terjadi kasus pembacokan. Terduga pelaku inisial AM, nekad membacok korban dengan menggunakan sebilah parang tepat mengenai kepala serta pada bagian punggung.
Akjbatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan punggung. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pada Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 00.55 wita, Timsus Macan Kota Polsek Dompu, gerak cepat untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah diperoleh informasi, terduga saat itu tengah berada dirumah orang tuanya yang beralamat Lingkungan Ncera Kelurahan Simpasai. Terduga pelaku tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Sempat dilakukan introgasi terhadap pelaku bahwa sebab terjadinya aksi pembacokan tersebut karena adanya pesan suara dalam HP percakapan antara korban dengan isteri pelaku. Isi perbincangannya tentang hal tak senonoh yang menjurus ke hubungan intim sehingga dengan amarahnya langsung melakukan aksi tersebut terhadap korban,"jelas Kapolsek.(amin)