Top Menu

DompuNews

//Pihak RSUD Dompu Diduga Buang Air Limbah Tidak Memenuhi Standar Yang Ditetapkan (3). LSM LERA Laporkan Pihak BLUD RSUD Dompu ke Polres

Redaksi
Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WAT
Last Updated 2023-05-05T17:20:24Z
Direktur LERA Kabupaten Dompu, Supriadin, SE.

Dompu,-Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat (LSM LERA) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pembuangan limbah cair oleh BLUD RSUD Dompu ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Laporan tersebut langsung ditujukan oleh Direktur LERA Kabupaten Dompu, Supriadin, SE ke Mapolres Dompu.

Dalam surat laporan yang ditujukan LSM LERA dengan Nomor 001/LSM_LERA/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 perihal laporan dugaan pelanggaran pembuangan limbah cair oleh RSUD Dompu ke DAS Laju yang tujukan langsung ke Kapolres Dompu cq. Pidana Umum, dilaporkan sebanyak 3 orang yang berada di BLUD RSUD Dompu diantaranya Direktur RSUD Dompu, Sekretaris dan Humas RSUD Dompu sendiri.

Direktur LERA Kabupaten Dompu, Supriadin, SE yang dikonfirmasi media ini ditaman kota dompu pada Jumat (05/05/23) tadi membenarkan hal itu. Kata pria yang akrab disapa Yadin ini, laporan yang telah diajukannya ke Polres Dompu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu atas dugaan pembuangan limbah cair ke daerah aliran sungai laju. Karena hal itu dinilai telah mencemari air sungai yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada disepanjang aliran sungai laju dan hewan yang ada dalam sungai tersebut.

"ulah yang dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu tersebut diduga masuk ke dalam unsur kesengajaan karena pembuangan limbah cair itu akan berdampak pada kesehatan manusia dan hewan yang ada dalam air. Kami telah melaporkan 3 orang yang ada di BLUD RSUD Dompu yakni Direktur RSUD Dompu, Sekretaris, dan Humas RSUD Dompu. Ketiganya kami telah melaporkannya di Polres Dompu pada tanggal 28 April 2023 kemarin,"ujar Supriadin pada media ini.

Yadin mengungkapkan, dari hasil laporan ini Polres Dompu akan memproses secara hukum pihak BLUD RSUD Dompu terkait dugaan pembuangan limbah cair yang melebihi baku mutu air limbah ke aliran sungai laju tersebut.

"Terkait laporan pengaduan yang saya ajukan di Polres Dompu yaitu hasil uji Laboratorium. Dimana hasil uji tes tersebut tertuang bahwa BLUD RSUD Dompu telah melanggar Peraturan Men LH Nomor 68 Tahun 2016. Saya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Dompu untuk segera memproses secara hukum pihak BLUD RSUD Dompu atas dugaan melanggar standarisasi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Permen LH Tahun 2016 itu,"ungkap Yadin.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan selama 2 edisi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) yang dikeluarkan oleh Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Kota Mataram pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan Nomor : BA-R2.01942/LHU/BLKPK/X/2022, tertera jelas, standar Baku Mutu yang ditetapkan hanya pada angka 3.000 satuan MP/100 ml saja, namun justeru dari hasil LHU sendiri bahwa pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan oleh pihak BLUD RSUD Dompu justeru sudah meningkat beberapa kali lipat hingga pada angka 160.000.

Pembuangan limbah cair dengan angka maksimal Baku Mutu 3.000 juga, merupakan angka maksimal sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016.

Menanggapi hal diatas, Direktur RSUD Dompu, dr. Diaz Indarko, MPPM yang dikonfirmasi oleh media ini via pesan whatsup pribadinya menyampaikan bahwa uji limbah yang dilakukan oleh tim penguji, ada yang standar proses cara pengambilan sampelnya, karena itu tidak semata-mata di ambil begitu saja. Sedangkan mengenai hasil ujian sampel yang di laporkan tersebut, itu masih di telusuri cara pengambilannya oleh RSUD Dompu, apakah pengambilannya memenuhi stadar atau tidak.

Karena uji limbah RSUD Dompu terakhir dilakukan pada bulan lalu sehingga melahirkan hasil yang normal dan sesuai standar yang di tentukan berdasarkan peraturan yang ada. 

"Kami juga saat ini sedang mengembangkan kapasitas Ipal dari 150 tempat tidur menjadi 200 tempat tudur,"kata direktur BLUD RSUD Dompu melalui pesan whatsup nya.(bersambung)

TrendingMore