Top Menu

DompuNews

Amirullah Terobos Kegiatan Mutasi. "Bupati AKJ : Nanti Amir Temui Saya Selesai Acara Ini"

Redaksi
Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-03T06:01:02Z
Dompu,-Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah 3 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemda Kabupaten Dompu di Aula Pendopo Bupati Dompu, pada Senin (02/10/23) sekitar pukul 09.30 wita kemarin ternyata menjadi alot. Kericuhan terjadi setelah Amirullah, SH yqng merupakan pengacara yang menetap diwilayah Kecamatan Hu'u marah dan mendatangi Bupati Dompu, H. Kader Jaelani yang sedang memberikan sambutan usai melantik ke 3 pejabat eselon 2 yakni Miftahul Suadah selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arif Hidayatullah selaku Sekretaris DPRD Dompu dan Muhammad Abduh selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu.

Kedatangan Amirullah tersebut diarena mutasi justeru mengagetkan tamu undangan yang menghadiri kegiatan tersebut, sehingga bagian Prokopim Setda Dompu langsung mengambil langkah persuasif untuk menenangkan Amirullah.

"Nanti Amir temui saya selesai acara ini,"kata Bupati AKJ yang sempat menghentikan sambutannya.

Apa motif Amirullah masuk untuk menemui Bupati yang sedang memberikan sambutan pada kegiatan mutasi itu ?
Berdasarkan keterangan Amirullah sendiri saat dikonfirmasi wartawan bahwa dirinya hendak menyampaikan secara langsung kepada Bupati AKJ terkait penyelesaian pembebasan lahan milik warga di Desa Jala Kecamatan Hu'u oleh Pemkab Dompu karena kata Amir, kasus ini telah dilakukan proses mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Dompu.

"Masalah ini sudah mendapatkan putusan Pengadilan dan dilakukan kesepakatan bersama dengan pihak tergugat bahwa akan melakukan penyelesaian perkara ditingkat mediasi,"ungkap Amir.

Lanjut Amir, keputusan ini sudah inkrah dari PN Dompu dan akan dilakukan pembayaran pada APBD-P 2023. Maka dari itu pihaknya menagih kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kesepakatan mediasi.

Amir menyebutkan bahwa berdasarkan appraisal (penaksiran harga tanah) nilai nominal yang belum dibayarkan oleh Pemda Dompu yakni sebesar Rp. 1.900.600.000 (satu miliar sembilan ratus juta enam ratus ribu rupiah).

Akan tetapi ada ketentuan lain di dalam kesepakatan itu. Apabila pihak tergugat (Pemda Dompu) tidak menyelesaikan appraisal itu sampai 29 September 2023 maka pembayaran akan menjadi 3 miliar berdasarkan permintaan dari penggugat. 

"Ini sudah lewat waktu bahkan appraisal sudah melakukan pembatalan terhadap penilaiannya dan ditembuskan ke Pengadilan sehingga ketika itu tidak bisa dipakai maka pembayaran kembali ke 3 miliar,"beber Amir.

Amir mengàku bahwa pihaknya tetap tunduk pada penilaian appraisal selaku lembaga yang berwenang yang menetapkan harga. 

Atas persoalan ini, Amir juga membeberkan kronologis kejadian, yakni soal pembebasan lahan dimana peristiwanya terjadi pada tahun 1980. Saat itu penduduk di Desa Jala Kecamatan Hu'u meminta kepada Pemda Dompu untuk membebaskan lahan milik salah satu warga setempat untuk dijadikan hunian (pemukiman) penduduk, ternyata permintaan itu disampaikan masyarakat setempat yang mayoritas nelayan mengingat lokasi tersebut sangat strategis karena berada di pinggir laut. 

Dalam hal itu, Pemda Dompu menyanggupi hal itu sehingga terjadilah negosiasi dengan pemilik tanah berujung terjadi tukar guling. Selain itu Pemda Dompu juga menukar tanah seluas 3 Ha dengan tanah lain dengan luas 1,25 Ha karena tanah seluas 3 Ha itu akhirnya menjadi pemukiman penduduk.

Ternyata 2 tahun kemudian (tahun 1982), oknum pemerintah meminta kembali tanah yang digunakan tukar guling itu, karena oknum itu beralasan bahwa tanah pengganti oleh Pemda Dompu tersebut terlalu banyak. Akibatnya, pemilik tanah merasa keberatan dan menolak permintaan oknum Pemda Dompu bahkan pemilik tanah merasa sangat dirugikan oleh Pemda Dompu. 

Sehingga dilakukan pengukuran ulang. Dari hasil pengukuran ulang itu menunjukkan bahwa tanah miliknya yang telah dijadikan pemukiman penduduk itu jauh lebih luas yakni seluas 3 Ha, sedangkan tanah pengganti dari Pemda Dompu hanya 1,25 Ha saja.

Sejak tahun 2013 itu Amir kemudian membantu memperjuangkan masalah tanah ini ke pihak Pemda Dompu. Walhasil pihak Pemda Dompu mulai membayar secara mengangsur mulai tahun 2013 dan berjalan sebanyak 4 kali sampai 2017 lalu.

"Yang sisanya ini tetap diperjuangkan terus oleh pemilik tanah sehingga bertemu dengan saya pada tahun 2013 lalu. Perintah ditahun 2017 itu Pemda wajib menyelesaikan pembayaran sebesar Rp. 541 juta berdasarkan appraisal 2015 namun oleh oknum pejabat saat itu tidak diselesaikan pembayarannya,"ungkap Amir.

Sedangkan dimasa pandemi Covid -19, lanjut Amir, pihaknya memaklumi pemberhentian pembayarannya karena Pemda Dompu tidak memiliki anggaran sehingga tahun 2022 baru dilanjutkan lagi penagihan."Tahun 2022 kita masukkan surat minta agar diselesaikan pembayarannya," akunya.

Aku Amir, tahun 2022 lalu Pemda Dompu tidak bisa melakukan pembayaran, sementara penilaian appraisal hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah itu akan gugur dengan sendirinya. Menghadapi hal itu, Amirullah selaku kuasa hukum pemilik tanah menggugat Pemda Dompu ke PN Dompu. Hasilnya dimenangkan oleh pihak penggugat. 

"Atas putusan pengadilan itulah maka dari itu saya menagih agar pemerintah selaku penggugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya sesuai hasil putusan pengadilan,"tandasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP yang dikonfirmasi awak media usai melakukan rapat koordinasi dengan Bupati Dompu dan pejabat terkait membahas masalah itu menyampaikan bahwa pihak Pemda Dompu pada prinsipnya tidak ingin merugikan masyarakat karena keberadaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Sekda melanjutkan, pihak Pemda Dompu harus berhati-hati dan akan mengikuti aturan yang ada sesuai dasar hukum. Mengingat pembebasan lahan ini terjadi pada tahun 1980 silam dan mestinya tuntas di tahun 2015. 

Terkait hal itu, Pemerintah tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pembayarannya. Apalagi telah dilakukan mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Dompu. 

"Tapi pak Bupati Dompu sampai saat ini belum menerima hasil putusan itu. Kita masih menunggu hasil putusan itu karena sepeser pun uang negara ini harus jelas penggunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan,"kata Sekda.

Sekda menegaskan, Pemda Dompu akan tetap mentaati apapun yang menjadi putusan dari PN Dompu mengenai penyelesaian pembayaran itu. Namun diakuinya pula bahwa kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

"Kalau dibayarkan sekarang tidak bisa karena APBD sudah ditetapkan jadi sulit. Kemungkinan di tahun 2024,"ucap Sekda.(amin)

TrendingMore