Top Menu

DompuNews

Direktur CV. LA Ditahan Penyidik Gakkum Jabalnusra

Redaksi
Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-26T15:50:02Z
Dompu,-Direktur CV. Lancar Abadi (LA) inisial TT ditahan oleh Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 19.20 Wita.

Mulyadin selaku pelapor yang dikonfirmasi media ini ditaman kota dompu Senin (26/02/24) tadi, membenarkan bahwa Penahanan terhadap big bos CV. LA tersebut dilakukan setelah Ditjen Penegakan hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan TT sebagai tersangka atas kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan yang dijadikan sebagai bangunan gudang berlokasi di Dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB. 

"Atas penetapan sebagai tersangka sehingga berakhir pada penahanan terhadap TT itu dilakukan lantaran TT sendiri diduga mangkir dari panggilan Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram setelah dilayangkan surat penggilan selama 2 kali,"demikian kata Mulyadin.
Lanjut Mulyadin, Panggilan pertama untuk TT oleh penyidik Gakkum yakni dilakukan pada 10 Januari 2024, namun Direktur CV. LA tersebut tidak menghadirinya, setelah itu Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram kembali melayangkan surat panggilan kedua yakni pada 9 Februari 2024, justeru TT juga tidak mengindahkannya dengan dalih bahwa dirinya sedang berada di Bima. 

Setelah 2 kali mangkir dari panggilan resmi tersebut, Penyidik Gakkum kemudian memanggil ketiga kalinya terhadap Direktur CV. LA dan TT menghadirinya. Setelah diproses oleh penyidik, Direktur CV. LA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram sendiri. 

"Untuk sementara TT masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Dompu dan tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Mulyadin.(amin)

TrendingMore