Top Menu

NewsPolitik

DPRD Dompu Tetapkan BBF-DJ Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih

Redaksi
Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WAT
Last Updated 2025-01-14T06:46:29Z
Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME saat memimpin Paripurna Penetapan BBF-DJ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih Periode 2025-2030.

Dompu,-Pasca KPU Dompu menggelar pleno penetapan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih Periode 2025-2030, kini giliran DPRD Dompu yang menetapkannya.

Penetapan oleh legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu  yang digelar pada Selasa (13/01/25) kemarin bertempat diruang rapat utama DPRD Dompu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME itu beragendakan terkait Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih tahun 2024.

Pimpinan rapat bersama Wakil Ketua 2 DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pdi bersama Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MPPM  mewakili Bupati Dompu, juga dihadiri oleh puluhan anggota DPRD, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. 

"Berdasarkan hasil Keputusan KPU Dompu, maka hari ini DPRD Dompu mengumumkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin, SH ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih periode 2025-2030," kata mesin politik milik Partai Gerindra Kabupaten Dompu ini.

Lanjut Kurnia, BBF-DJ merupakan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih yang memenangkan Pilkada tahun 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pilihan langsung masyarakat Dompu. Maka dari itu, semua pihak diharapkan agar bisa bersama-sama dalam membangun daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu ini selama 5 tahun kedepan.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ yakni : 

Mengusulkan pengesahan, pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur, Melakukan pengusulan paling lambat 5 hari setelah pleno penetapan KPU dilaksanakan, dan Melampirkan beberapa syarat yang diperlukan.(Amin)

TrendingMore