Dompu,-Pasangan kekasih yakni ET (25) dan MF (28) ditangkap karena kedua kekasih ini diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu. Keduanya diamankan Polisi tepatnya di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu-NTB.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 11.00 wita, pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menegaskan, guna menindaklanjuti respon cepat informasi dari masyarakat pada Jum’at (10/1/2025) terkait adanya dugaan transaksi Narkoba, dirinya langsung bergegas bersama anggota melakukan pengungkapan pada hari berikutnya.
“Laporan masyarakat masuk pada hari Jum’at dan kami bertindak pada hari Sabtu,”kata Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tesebut, tim gabungan anggota Sat Resnarkoba dan Polsek Pajo bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MF, yang saat itu sedang berada di depan rumah.
“Tanpa membuang waktu kami langsung mengamankan ET dan MF, meskipun MF sempat melawan namun tim dengan sigap mengendalikan situasi dan segera melakukan penggeledahan di lokasi,”ujar Kasat.
Saat penggeledahan di TKP, MF dan ET tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Namun, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah MF, tepatnya di dalam kamar MF, ditemukan 4 klip plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu serta alat bantu penggunaan Narkotika seperti bong, pipet dan sumbu.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di kamar MF. MF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dia diduga sudah lama berperan sebagai pengedar di Desa Ranggo Kecamatan Pajo,”kata Kasat.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Dompu dan dijebloskan dibalik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ET, pihak kepolisian tetap mengamankannya untuk pendalaman lebih lanjut terkait perannya dalam kasus ini.“Keduanya kami bawa ke Polres Dompu untuk proses lanjut,”ucapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba merupakan prioritas utama.
“Timsus Narkoba Polres Dompu terus bergerak cepat dan tepat. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran Narkoba benar-benar diberantas di wilayah kami,”ungkapnya.
Modus operandi yang terungkap dari hasil penggeledahan, terungkap bahwa MF diduga memperoleh Narkotika dari luar Kecamatan Pajo untuk kemudian dijual kembali.
“Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih besar,”tegas Zuharis.
Dengan pengungkapan ini, Timsus Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami tetap berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,”pungkas Zuharis.(boy/amin)