Dompu,-Kasus dugaan pesta narkoba yang diduga melibatkan 4 oknum ASN maupun Non ASN di Kabupaten Dompu masing-masing inisial F selaku staf Honorer, NF selaku tenaga pengajar/Guru, K selaku staf Honorer dan AR status PNS yang di amankan oleh Satresnarkoba di Mapolres Dompu hingga dilakukan tes urin dan dinyatakan positif, ternyata membuat Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE geram.
Kepada media ini Kamis (24/04/25) sekitar pukul 20.30 wita, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE langsung mengaku akan menindak tegas ke 4 oknum ASN dan Non ASN tersebut. Bahkan dirinya meminta kepada pimpinan masing-masing tempat ke 4 oknum ASN/Non ASN tersebut mengabdi untuk mengambil tindakan tegas dan serius.
Pasalnya, ke 4 oknum yang notabenenya sebagai abdi negara yang harus memberikan contoh tauladan bagi seluruh lapisan masyarakat justeru dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan daerah, karena diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji sehingga digrebek dan ditangkap karena diduga terlibat melakukan pesta narkoba.
"Saya minta kepada pimpinan tempat ke 4 oknum ini bertugas agar segera mengambil tindakan tegas dan hasilnya sampaikan ke saya secara langsung,"tegas Bupati BBF.
Bupati BBF juga mengingatkan, kepada seluruh pimpinan OPD agar tidak main-main dalam menindak tegas jika ada stafnya yang bermain-main dengan barang haram yang namanya narkoba."Pimpinan harus tegas pada stafnya jika terbukti sebagai pengguna narkoba,"ingat Papi Bambang.
Ditanya, terkait viralnya 4 oknum ASN/Non ASN yang tertangkap diduga melakukan pesta narkoba hingga viral diberitakan media dan sejumlah akun facebook saat ini, apakah Pemda Dompu sendiri akan melakukan tes urin kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang ada dan dilakukan secara terbuka ?
Bupati BBF mengaku bahwa pihaknya akan segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan tes urin terhadap seluruh ASN maupun Non ASN yang ada.
"Ini harus kita lakukan tes urin karena program ini juga menjadi bagian dari 100 hari kerja Pemda Dompu sendiri. Insya Allah akan secepatnya,"aku Bupati Dompu melalui telepon whats app nya.
Dikutip dari sejumlah sumber yang ada di Google bahwa jika ASN yang ikut terlibat dalam penggunaan narkoba itu melanggar, namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk dilarang menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan langsung berada pada posisi staf. Misalnya di demosi atau penurunan jabatan, tunjangan turun, pangkat juga turun.
Sumber lain kutipan dari Google juga menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.
Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang.(amin)